MALANG, Tugumalang.id – Dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, baru empat di antaranya selesai melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Empat kecamatan tersebut, Kecamatan Kasembon, Dampit, Kromengan, dan Jabung.
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini telah dimulai sejak Minggu (18/2/2024). Namun, sebagian besar kecamatan baru memulai proses rekapitulasi pada Senin (19/2/2024). Saat ini proses rekapitulasi di masing-masing kecamatan baru berjalan 40 persen.
“Sampai sekarang sudah ada empat kecamatan yang menyelesaikan (rekapitulasi) tingkat kecamatan. Sementara yang lain masih berlangsung,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini saat memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kantor Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Update Rekapitulasi Suara Pileg 2024 di Kota Batu, PKB Juaranya
Rekapitulasi tingkat kecamatan ini diharapkan selesai pada Senin (26/2/2024). Sehingga pada Selasa (27/2/2024) KPU Kabupaten Malang bisa melaksanakan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Anis menyebut pihaknya harus menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten paling lambat pada Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Malang diperkirakan akan memakan waktu satu minggu. Salah satu pertimbangannya ada dinamika di setiap kecamatan yang berbeda-beda.
“Kami menggunakan estimasi pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten (prosesnya) satu minggu. Kami harus mempersiapkan mitigasi, mana-mana kecamatan yang memang belum clear and clean,” kata Anis.
Baca Juga: Perolehan Suara Sementara DPRD Kota Malang Dapil 1, Gerindra Dominan Disusul PDIP, PKS, dan Golkar
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan maksimal dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila ada kesalahan, maka hitung ulang harus dilakukan.
“Memang ada kesalahan-kesalahan penghitungan yang saat ini masih kami koreksi. Kami instruksikan tidak boleh ada yang alergi dengan hitung ulang,” kata Hazairin.
Hitung ulang juga sempat dilakukan di puluhan TPS di Kabupaten Malang. Kesalahan yang terjadi di antaranya adalah salah hitung teli, salah menjumlah suara, jumlah perolehan suara dan pengguna hak pilih tidak sama, jumlah DPT tidak sesuai yang ditetapkan KPU, dan sebagainya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko