MALANG, Tugumalang.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023) diskors empat jam. Ini disebabkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Malang dinilai tidak akurat.
Rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang ini dibuka pada pukul 10.00. Kemudian pada pukul 11.30, rapat diskors hingga empat jam kemudian.
Dalam jeda waktu ini, KPU menyandingkan data hasil coklit dengan data hasil pengawasan Bawaslu. Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan pihaknya menemukan ada ketidakakuratan data hingga 65 ribu pemilih di 24 kecamatan. Bahkan ada salah satu desa yang kelebihan 220 daftar pemilih.
“Paling banyak temuannya di Kecamatan Pakis,” kata Hazairin.
Jumlah pemilih ini bisa dihitung menggunakan rumus sederhana, yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditambah pemilih baru dan dikurangi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS di sini bisa berarti warga tersebut sudah meninggal, TNI, Polri, pindah domisili, data tidak dikenal, dan salah penempatan TPS.
“Jadi kalau disandingkan antara jumlah pemilih aktif mereka dengan rumus tadi ada kelebihan,” kata Hazairin.
Menurut Hazairin, pihaknya juga mendatangi warga yang sudah dicoklit untuk melakukan pengecekan. “Pemilih yang sudah di coklit kami datangi satu persatu. Sehingga kami menemukan data pemilih dan segala macam. Kami di lapangan tidak mendapat data dari kpu tapi kami punya data,” terangnya.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Malang ini kembali dilaksanakan pada pukul 16.00.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko