MALANG – Ditandai dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, akhirnya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha resmi disepakati, pada Jumat (12/03/2021)
Namun, ada beberapa hal yang disoroti oleh beberapa Fraksi di DPRD Kota Malang, termasuk dari Fraksi Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi, mengatakan bahwa Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun dengan beberapa catatan.
Antara lain, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pembuat kebijakan harus konsisten menjadi pengarah daripada menjadi pelaksana.
“Fraksi Gerindra juga berharap Pemda sebagai milik masyarakat harus lebih memberdayakan masyarakat daripada terus menerus melayani masyarakat,” inginnya.
Selanjutnya, dia mendorong agar Pemda lebih mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai pelanggan seiring dengan tujuan birokrasi itu sendiri sebagai pelayan masyarakat. Tentu, dengan cara baru dan inovatif.
Dengan menjalankan fungsi sebagai badan usaha, Pemda juga diharapkan pandai mencari profit atau keuntungan, tidak hanya bisa membelanjakannya.
“Untuk itu sangat dibutuhkan sistem atau cara-cara kreatif untuk mencari sumber penghasilan yang baru dan dalam menggalakkan investasi harus selalu menjadi patron pada setiap pemikiran pimpinan daerah,” sambungnya.
Pihaknya juga mendorong inventarisasi dan sertifikasi aset daerah yang berupa tanah, sebagai upaya intensifikasi dan optimalisasi kekayaan atau aset daerah.
“Terakhir, optimalisasi implementasi Perda Retribusi Jasa Usaha juga harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional meliputi software, hardware, dan brainware. Sehingga pelayanan kepada publik terorganisir dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa penetapan Ranperda yang sebentar lagi akan menjadi Perda ini, sebagai satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab ke depan, pemungutan retribusi dari segi penyerapan pendapatan harus dijalankan dengan optimal.
“Semua larinya ke peningkatan PAD. Sehingga kita ingin di sini dari segi penyerapan pun itu optimal, tidak hanya retribusinya yang naik, tetapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi,” ujarnya.
Diketahui, setelah kesepakatan, proses dilanjutkan oleh Pemkot Malang untuk pembuatan regulasi turunan yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) atas apa saja yang dicantumkan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha itu.
Selanjutnya, Ranperda Jasa Retribusi Usaha ini tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sampai kemudian akan diterbitkan menjadi Perda.
Adapun, jenis retribusi yang dimungkinkan mengalami kenaikan tarif dalam regulasi baru tersebut adalah tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi terminal, tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, tarif retribusi tempat khusus parkir, serta tarif retribusi penjualan produk usaha daerah.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti