Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pro Kontra Cek Sound, Bangkitkan Perekonomian Versus Ganggu Kenyamanan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2023 11:29 am
in Peristiwa
cek sound

Sound system yang digunakan dalam karnaval di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Parade sound system atau yang juga dikenal dengan cek sound sudah menjadi budaya di Kabupaten Malang. Akan tetapi, pelaksanaannya kerap menjadi perdebatan karena meski bisa membangkitkan perekonomian masyarakat kecil, suaranya yang lantang juga menganggu kenyamanan masyarakat.

Hal ini sering menjadi perbincangan di media sosial. Selain karena bising, banyak yang menentang cek sound karena merusak rumah warga. Beberapa video beredar menunjukkan rumah warga di Kabupaten Malang mengalami kerusakaan karena besarnya ukuran sound system yang lewat. Namun, di video tersebut juga diklaim bahwa warga yang rumahnya rusak tersebut tidak keberatan.

READ ALSO

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Panitia Karnaval Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Anwar mengatakan bahwa karnaval maupun cek sound adalah tempat bagi pedagang kecil untuk berjualan. Setelah perekonomian mereka terpuruk saat pandemi COVID-19, berjualan di kegiatan masyarakat seperti cek sound adalah kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar.

“Beberapa tahun tidak ada acara seperti ini. Ini juga membantu pedagang-pedagang untuk mengangkat perekonomian mereka,” ujar Anwar kepada Tugu Malang ID, Senin (21/8/2023).

Seorang pria menari diiringi lagu dari sound system yang menggelegar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Apabila ada rumah warga yang rusak akibat kegiatan karnaval ataupun cek sound, maka panitia harus bertanggung jawab.

“Kami siap. Kalau sound kami merusak rumah warga, ya kami yang bertanggung jawab,” kata Anwar. Sebagai informasi, karnaval di Desa Rejosari akan dilaksanakan pada 2 September 2023.

Pemilik MHN Audio, Shohibul Umam atau yang akrab dipanggil Haji Shohib juga mengatakan bahwa parade sound sytem merupakan salah satu tradisi yang ada di Kabupaten Malang. Ia sendiri sudah memulai bisnis penyewaan sound system sejak tahun 1999.

BACA JUGA: Ribuan Orang Tumpah Ruah Saksikan Karnaval Kota Malang

“Di tahun 1999, sudah ada karnaval, tapi skalanya kecil. Belum skala besar. Sound di zaman itu masih terbatas, belum ada yang besar,” kata Shohib.

Seiring berjalannya waktu, sound system semakin canggih. Suaranya semakin menggelegar dan ukurannya pun semakin besar. “Era 2000-an ke atas ini baru dibantu dengan alat yang lebih canggih. Suara sound-nya menggelegar. Tapi kalau acaranya ya sudah lama (jadi tradisi),” imbuh Shohib.

Pada gelaran karnaval dan cek sound yang ada di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Senin (21/8/2023), seorang warga bernama Fatimah mengatakan bahwa dirinya termasuk yang kurang menyukai parade sound system. Menurutnya suara yang keras mengganggu kenyamanannya.

“Nggak cocok, karena menganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Fatimah.

Kendati demikian, ia tidak sepenuhnya kontra dengan kegiatan karnaval. Ia senang karena mendapatkan hiburan.

Polres Malang rupanya banyak mendapatkan aduan terkait penyelenggaraan parade sound system. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan aduan banyak dilayangkan melalui direct message di Instagram, Whatsapp Center, dan Call Center 110.

Menanggapi hal tersebut, Polres Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar rapat koordinasi pada Selasa (15/8/2023). Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa penyelenggaraan cek sound tetap diperbolehkan di wilayah Kabupaten Malang asalkan tidak melanggar norma kesusilaan dan suaranya tidak lebih dari 60 decibel. Panitia juga harus bertanggung jawab apabila ada kerugian yang ditimbulkan, baik materiil maupun non materiil.

“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” sebut Taufik.

Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk Surat Edaran Bupati Malang. Surat ini sudah disampaikan ke semua camat di Kabupaten Malang. Ini bisa menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa dan perangkat desa dalam menerbitkan surat izin.

“Kami juga menekankan kepada semua kapolsek untuk lebih selektif lagi dalam memberikan perizinan,” imbuhnya.

Taufik menambahkan bahwa pelaksanaan cek sound di Kabupaten Malang tidak bisa dilarang sepenuhnya karena ini adalah wadah bagi pedagang kecil untuk memulihkan ekonomi mereka setelah pandemi COVID-19.

“Secara umum, cek sound ini mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Oleh karena itu, kami tidak serta merta akan menghapus perizinan tentang cek sound. Itu akan menghidupkan UMKM, (sehingga) menghidupkan kegiatan perekonomian masyarakat di level menengah ke bawah,” jelas Taufik.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cek soundpro kontra cek sound

Related Posts

Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Lansia Tertabrak Motor
Peristiwa

Lansia di Kota Batu Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
FKMB UB

Sharing Ilmiah FKMP UB, Bahas Tips dan Trik Publikasi di Jurnal Nasional dan Internasional

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.