MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria bernama Ahmad Yudo (20) yang kerap membuat onar di lingkungannya ditangkap polisi karena melakukan pembacokan. Korban pembacokan merupakan pemuda berinisial AYK (24) yang merupakan tetangga tersangka.
Penganiayaan ini terjadi pada Rabu (20/3/2024) malam di lingkungan rumah tersangka dan korban yang berada di Kelurahan Cepokomulyo, Kabupaten Malang. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis dan luka bacok tangan kiri.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi motif tersangka untuk melakukan penganiayaan ini. Tanpa permasalahan yang jelas, tersangka tiba-tiba cekcok dengan korban yang hendak pulang ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan di Pujon, Diduga Karena Hak Asuh Anak
“Perselisihan mencapai puncaknya saat tersangka mengambil satu buah knalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan knalpot ke kepala,” ujar Dicka, Kamis (21/3/2024).
Setelah mendapat serangan di kepala, korban terhuyung dan jatuh. Tak sampai di situ, tersangka kemudian mengambil sebilah clurit yang ada di dalam rumahnya dan kembali menyerang korban. Clurit tersebut diarahkan ke tangan kiri korban dan mengakibatkan luka serius.
Usai melukai korban, tersangka langsung kabur dari tempat kejadian. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumbermanjing Wetan Tertangkap
Dicka mengatakan pihak kepolisian yang mendapat laporan tentang kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan knalpot yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Malang,” kata Dicka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka sering minum minuman keras dan membuat kegaduhan di lingkungan sekitar. Ia juga kerap mengancam warga sekitar sekitar menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A