Jumat, September 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 2 Tahun, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumbermanjing Wetan Tertangkap

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2022 7:40 pm
in Hukum & Kriminal
pembacokan

M (55), terduga pelaku pembacokan di Sumbermanjing Wetan akhirnya ditangkap polisi. Foto: dok Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – M (55) yang sempat buron selama dua tahun setelah diduga melakukan pembacokan di Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan bersama dengan Sat Reskrim Polres Malang, pada Kamis (28/7/2022).

M yang bekerja sebagai petani melarikan diri ke luar Malang setelah membacok temannya, S (60), pada 23 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

READ ALSO

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi. “Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 centimeter,” jelas petugas Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang, Aiptu Ifan Eko Pramono, pada Jumat (29/7/2022).

Setelah melarikan diri selama dua tahun, M kembali ke rumahnya. Mengetahui hal itu, polisi segera melakukan penangkapan. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari masa pelariannya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/7/2022), kami lakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuh Ifan.

Saat dimintai keterangan, M mengatakan bahwa barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk membacok telah ia buang saat melakukan pelarian.

Diketahui pula, M merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama tujuh bulan atas kasus penganiayaan. “Terduga pelaku pernah terlibat perkara yang sama pada tahun 1997,” ucap Ifan.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpembacokan

Related Posts

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Kondisi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di Malang Mulai Membaik
Hukum & Kriminal

Kondisi Anak 3 Tahun Korban Dugaan Penelantaran di Malang Mulai Membaik

Rabu, 2 Sep 2026
Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang
Hukum & Kriminal

Polda Jatim Kunjungi Anak 3 Tahun Korban Penelantaran di RSSA Malang

Rabu, 2 Sep 2026
Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Next Post
sungai brantas

Selamatkan Adik yang Jatuh ke Sungai Brantas, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.