Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 2 Tahun, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumbermanjing Wetan Tertangkap

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2022 7:40 pm
in Hukum & Kriminal
pembacokan

M (55), terduga pelaku pembacokan di Sumbermanjing Wetan akhirnya ditangkap polisi. Foto: dok Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – M (55) yang sempat buron selama dua tahun setelah diduga melakukan pembacokan di Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan bersama dengan Sat Reskrim Polres Malang, pada Kamis (28/7/2022).

M yang bekerja sebagai petani melarikan diri ke luar Malang setelah membacok temannya, S (60), pada 23 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi. “Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 centimeter,” jelas petugas Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang, Aiptu Ifan Eko Pramono, pada Jumat (29/7/2022).

Setelah melarikan diri selama dua tahun, M kembali ke rumahnya. Mengetahui hal itu, polisi segera melakukan penangkapan. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali dari masa pelariannya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/7/2022), kami lakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan,” imbuh Ifan.

Saat dimintai keterangan, M mengatakan bahwa barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk membacok telah ia buang saat melakukan pelarian.

Diketahui pula, M merupakan residivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama tujuh bulan atas kasus penganiayaan. “Terduga pelaku pernah terlibat perkara yang sama pada tahun 1997,” ucap Ifan.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpembacokan

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
sungai brantas

Selamatkan Adik yang Jatuh ke Sungai Brantas, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.