MALANG – Seorang pria yang diduga melakukan pemukulan terhadap dua perempuan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah diamankan polisi. Aksinya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (14/11/2022).
Keesokan harinya, pada Selasa (15/11/2022), terduga pelaku dilaporkan salah satu korban yang awalnya berusaha melerai pertengkaran. Namun, perempuan asal Lumajang tersebut justru mendapat pukulan dari terduga pelaku.
“Korban mengaku dipukul seorang laki-laki saat hendak melerai pertengkaran antara laki-laki tersebut dan seorang perempuan di depan rumah kost-nya,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (18/11/2022).
Korban berinisial IA (24) tersebut kebetulan tinggal di sebuah rumah kost yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Ketika keluar dari rumah kost, ia melihat dua orang sedang bertengkar. Salah satu dari mereka tersungkur di tanah.
Ia pun mencoba melerai keduanya, namun justru mendapat pukulan. “Korban mengaku mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Korban juga mengatakan sempat ditendang oleh terduga pelaku hingga ia terjatuh,” jelas Taufik.
Begitu mendapatkan laporan dari korban, Polsek Dau segera melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku. Diketahui, pria tersebut berinisial LM (23), warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah memukul korban. “Pelaku LM mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Unit Reskrim Polsek Dau, saat ini masih melakukan pendalaman kasusnya, ” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko