Tugumalang.id – Seorang pria paruh baya ditemukan tewas dengan posisi gantung diri di Jalan Imam Bonjol, Turen, Kabupaten Malang pada Kamis (16/11/2023). Sebelum gantung diri, pria itu ternyata sempat diculik, disekap, dianiaya dan diperas. Kini, Polres Malang telah menetapkan 5 orang tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Kemudian mendatangkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya untuk dimintai pendapat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 5 tersangka,” kata Kompol Wisnu, Sabtu (18/11/2023).
Kelima tersangka yakni KS, SB, RM, MW dan RS yang seluruhnya warga Malang. Kelima tersangka terlibat dalam penculikan korban, penganiayaan hingga melakukan pemerasan. Korban dituduh telah memperkosa seorang wanita.
Korban mulanya dijemput dari kediamannya dengan alasan akan diberikan pekerjaan pembenahan rumah. Namun korban tak kunjung pulang hingga malam hari.
Kemudian 3 tersangka mendatangi kediaman korban dan meminta uang damai sebesar Rp 30 juta karena korban diduga melakukan pemerkosaan terhadap menantunya.
“Namun korban ditemukan sudah dalam keadaan gantung diri di rumah MW,” ungkapnya.
Wisnu mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan ahli disimpulkan korban meninggal dunia karena gantung diri. Namun sebelum gantung diri, korban telah diculik dan dianiaya oleh para tersangka.
“Modusnya, pacar salah satu tersangka mengaku telah diperkosa oleh korban,” bebernya.
Dikatakan, para pelaku melakukan intimidasi dan penganiayaa atas tuduhan pemerkosaan itu. Korbna juga dimintai uang damai sebesar Rp 30 juta. Akibatnya, korban ketakutan.
Korban sempat menghubungi keluarga untuk meminta bantuan namun tak bisa membantu karena tak memiliki uang. Korban kemudian pamit ke kamar kecil dan selanjutnya ditemukan telah gantung diri.
Polres Malang kemudiam mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, ponsel, batang kayu, topi, surat pernyataan, print out percakapan permintaan tebusan Rp 30 juta.
Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A