Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pria di Malang Gantung Diri Usai Diculik dan Diperas, 5 Orang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 18 Nov 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
A A
Polres Malang mengungkap kasus penculikan hingga pemerasan berujung korban gantung diri. (M Sholeh)

Polres Malang mengungkap kasus penculikan hingga pemerasan berujung korban gantung diri. (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pria paruh baya ditemukan tewas dengan posisi gantung diri di Jalan Imam Bonjol, Turen, Kabupaten Malang pada Kamis (16/11/2023). Sebelum gantung diri, pria itu ternyata sempat diculik, disekap, dianiaya dan diperas. Kini, Polres Malang telah menetapkan 5 orang tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Kemudian mendatangkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya untuk dimintai pendapat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 5 tersangka,” kata Kompol Wisnu, Sabtu (18/11/2023).

Kelima tersangka yakni KS, SB, RM, MW dan RS yang seluruhnya warga Malang. Kelima tersangka terlibat dalam penculikan korban, penganiayaan hingga melakukan pemerasan. Korban dituduh telah memperkosa seorang wanita.

Korban mulanya dijemput dari kediamannya dengan alasan akan diberikan pekerjaan pembenahan rumah. Namun korban tak kunjung pulang hingga malam hari.

Kemudian 3 tersangka mendatangi kediaman korban dan meminta uang damai sebesar Rp 30 juta karena korban diduga melakukan pemerkosaan terhadap menantunya.

“Namun korban ditemukan sudah dalam keadaan gantung diri di rumah MW,” ungkapnya.

Wisnu mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan ahli disimpulkan korban meninggal dunia karena gantung diri. Namun sebelum gantung diri, korban telah diculik dan dianiaya oleh para tersangka.

“Modusnya, pacar salah satu tersangka mengaku telah diperkosa oleh korban,” bebernya.

Dikatakan, para pelaku melakukan intimidasi dan penganiayaa atas tuduhan pemerkosaan itu. Korbna juga dimintai uang damai sebesar Rp 30 juta. Akibatnya, korban ketakutan.

Korban sempat menghubungi keluarga untuk meminta bantuan namun tak bisa membantu karena tak memiliki uang. Korban kemudian pamit ke kamar kecil dan selanjutnya ditemukan telah gantung diri.

Polres Malang kemudiam mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, ponsel, batang kayu, topi, surat pernyataan, print out percakapan permintaan tebusan Rp 30 juta.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tandasnya.

 

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: bunuh dirigantung diripria
Previous Post

Ekraf Sumbang 85 Persen Pertumbuhan Ekonomi di Kota Malang

Next Post

Prabowo Sambangi Mujadalah Kiai Kampung se-Indonesia di Malang

Next Post
Prabowo Subianto memaparkan gagasan di hadapan ratusan kiai dalam diskusi capres bersama Mujadalah Kiai Kampung (MKK) se-Indonesia di Kastil Atamimi Palace, Puncak Tidar, Malang (M Sholeh)

Prabowo Sambangi Mujadalah Kiai Kampung se-Indonesia di Malang

BERITA POPULER

  • Petugas melakukan olah TKP di lokasi laka tunggal di Ngadas.

    Laka Tunggal di Ngadas, 2 Tenaga Kesehatan Asal Kota Malang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Mobil Kecelakaan di Suhat Malang Akibat Pajero Oleng, Pengedara Diduga Mabuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tempat Wisata Indoor di Kota Batu dan Malang yang Aman dari Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Atlet Taekwondo di Kota Malang Jalani Grading Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah November-Desember 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group