Tugumalang.id – Pemuda berinisial GHS (22) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah ketahuan mengedarkan pil double L. Ia ditangkap saat berada di pinggir Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/7/2022), pukul 21.00 WIB.
“Kami telah mengamankan GHS yang didapati telah mengedarkan pil double L berjumlah ratusan,” ungkap Kapolsek Kromengan, AKP Heri Eko Utomo, pada Minggu (10/7/2022) malam.
Penangkapan bermula ketika seorang saksi memberi keterangan kepada petugas kepolisian bahwa ia mendapat pil double L sejumlah 185 butir dari GHS dengan harga Rp 360 ribu.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 200 butir pil double L yang dimasukkan dalam bungkus rokok warna hitam.
“Total ada 385 butir pil double L yang kami amankan dari saksi dan pelaku,” imbuh Heri.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah uang tunai sebanyak Rp 33 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan, satu buah handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya,” kata Heri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id