MALANG, Tugumalang.id – Artikel berikut ini menyajikan informasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seperti diketahui ada empat jalur pendaftaran PPDB di Kota Malang pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Empat jalur PPDB tersebut yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Kepindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Berikut ini jadwal lengkap dan cara memilih sekolah PPDB Kota Malang tahun ajaran 2024-2025 yang telah dirangkum oleh Tugumalang.id.
Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB di Kota Batu Syarat Wajib KK dengan Masa Tinggal 1 Tahun
Jadwal PPDB Kota Malang 2024
Jenjang TK
1. Pendaftaran: 1-3 Juli 2024;
2. Pengumuman: 5 Juli 2024;
3. Daftar ulang: 5-6 Juli 2024;
4. Sekolah masih bisa membuka PPDB bila pagu masih tersedia di sekolah.
Jenjang SD
1. Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua: 1-3 Juli 2024;
2. Pengumuman: 5 Juli 2024;
3. Daftar ulang: 5-6 Juli 2024;
4. Sekolah masih bisa membuka PPDB bila pagu masih tersedia di sekolah dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli.
Baca Juga: Cek Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024!, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
Jenjang SMP
Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi
1. Penyerahan fotocopy sertifikat lomba dengan aslinya: 3-5 Juni 2024;
2. Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat: 10 Juni 2024;
3. Pendaftaran: 24-26 Juni 2024;
4. Pengumuman: 28 Juni 2024;
5. Daftar ulang: 28-29 Juni 2024;
Jalur Prestasi Nilai Rapor
1. Pendaftaran: 1-3 Juli 2024;
2. Pengumuman: 5 Juli 2024;
3. Daftar ulang: 5-6 Juli 2024.
Jalur Zonasi
1. Pendaftaran jalur zonasi: 8-10 2024;
2. Pengumuman: 12 Juli 2024;
3. Daftar ulang: 12-13 Juli 2024.
Jenjang TK/SD/SMP (Jalur Inklusi)
1. Pendaftaran: 1-3 Juli 2024;
2. Pengumuman: 5 Juli 2024;
3. Daftar ulang: 5-6 Juli 2024.
Jalur dan Pagu Sekolah
1. Zonasi
Merujuk pada laman Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan jalur zonasi untuk PPDB 2024. Berikut pagu yang telah ditetapkan yakni SD sebanyak 80 persen dari pagu setiap sekolah dan SMP 50 persen dari pagu setiap sekolah.
2. Afirmasi
Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kategori tidak mampu dan merupakan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan jalur ini. Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan pagu sebesar 15 persen dari yang tersedia di setiap sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
3. Kepindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya pindah tugas atau mutasi ke Kota Malang seperti ASN/PNS, TNI, Polri, BUMD atau BUMN. Disediakan pagu dengan kuota sebanyak 5 persen dari jalur kepindahan orang tua.
4. Prestasi
Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi lomba atau rapor baik bisa memanfaatkan jalur ini. Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba.
Cara Memilih Sekolah
Dalam kebijakan PPDB Kota Malang 2024 bahwa telah diatur tentang cara memilih sekolah. Peserta didik baru jenjang SD hanya bisa memilih 1 pilihan sekolah. Sedangkan calon peserta didik baru jenjang SMP memiliki kesempatan memilih maksimal tiga pilihan sekolah yang dituju.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A























