Tugumalang.id – Aparat Polresta Malang Kota menindak tegas sebuah kafe di Jalan Borobudur Kota Malang karena kedapatan beroperasi di atas jam sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3, pada Kamis (3/3/2022) malam.
Polresta Malang Kota menggelar razia Patroli Pamor Keris dan mendapati kafe itu masih buka hingga pukul 02.00 WIB. Selain itu, dari sekian pengunjung didapati tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Ini menjadi perhatian bersama mengingat status Kota Malang yang kembali waspada akibat lonjakan kasus COVID-19. Bahkan, kembali dinaikkan menjadi PPKM Level 3. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi razia yang telah dilaksanakan di hari sebelumnya.
Sebelumnya, polisi masih menemukan banyak kafe yang masih bandel beroperasi hingga tengah malam. Selain kafe, polisi juga mendapati sejumlah bar hingga karaoke tetap buka. Sebab itu, polisi lalu menindak tegas para pelaku usaha tersebut.
”Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe ke Mako Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan,” terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto, pada Jumat (4/3/2022).
Penindakan tegas ini, kata Eko, menjadi efek jera bagi para pelanggar untuk menaati aturan terkait penerapan prokes, khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.
”Soal sanksinya lebih lanjut nanti akan diperiksa lagi oleh penyidik,” imbuhnya.
Eko menambahkan bahwa Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota masih akan terus berlanjut dalam rangka memastikan pelaku usaha menaati peraturan mengingat masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Malang.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk tidak segan merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditindak tegas dengan mencabut izinnya,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id