MALANG, Tugumalang.id – Antusias tinggi masyarakat untuk mendapatkan tiket konser Coldplay telah dimanfaatkan sejumlah orang tak bertanggungjawab. Polresta Malang Kota merilis 3 pelaku penipuan berkedok penjualan tiket konser Coldplay pada Senin (29/5/2023).
Diketahui, 3 pelaku itu berinisial GY (22), warga Probolinggo sebagai pelaku utama, PAS (19), warga Blimbing, Kota Malang dan NW (47), warga Blimbing, Kota Malang. Ketiganya ditangkap anggota Polsek Blimbing di wilayah Probolinggo pada Jumat (26/5/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan 3 pelaku penipuan itu bermula dari adanya sejumlah korban yang melakukan pelaporan di Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023. Pihaknya kemudian mulai bergerak usai mendapat tembusan dari Bareskrim, dimana yang bersangkutan beralamat di wilayah Blimbing, Kota Malang.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Meminta Uang pada Karyawan dengan Mengatasnamakan Pemilik Toko
“Polsek Blimbing langsung berkoordinasi dengan penyidik Dirtipidsiber Bareskrim. Lalu diamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tiket Coldpay,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa para pelaku ternyata diketahui sudah tidak tinggal di Kota Malang hingga akhirnya ditemukan di Probolinggo.
Danang mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Akun itu kemudian digunakan untuk mempromosikan penjualan tiket konser dari artis luar negeri.
“Terutama untuk tiket yang ada kecenderungan penjualannya tinggi. Seperti tiket Clodplay yang sampai ada war dan ramai di sosmed,” ungkapnya.
Diketahui, akun Twitter yang digunakan yakni @membirv. Jika ada yang berminat, pelaku akan mengarahkan untuk melakukan DM dan dilanjutkan komunikasi melalui nomor Whatsapp hingga melakukan transfer sejumlah uang.
“Ternyata setelah ditransfer tidak ada kelanjutan dan nomor korban diblokir untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Disebutkan, sudah ada 19 korban dengan kerugian yang berbeda beda. Menurutnya, para korban telah membeli tiket Coldplay ke pelaku dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.
BACA JUGA: Awas! Penipuan Modus Tukar Uang Receh Intai Warga Kabupaten Malang
“Total kerugian masih kami rekap karena ini masih akan berkembang,” kata dia.
“Sebagian besar korbannya merupakan warga Jakarta dan Tanggerang,” imbuhnya.
Diduga, pelaku sudah melancarkan aksinya sejak setahun terakhir. Pelaku diketahui juga menjual tiket tiket konser musik artis luar negeri terkenal lainnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penipuan tiket Coldplay itu digunakan untuk membeli perhiasan emas, ponsel dan kebutuhan sehari hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 tahun 2016 dan Pasal 480 KUHP tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 milyar.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko