Tugumalang.id – Kasus pertikaian tetangga di Malang yang sempat menggemparkan jagat maya antara Yai Mim vs Sahara telah resmi berakhir. Hal ini menyusul keputusan Polresta Malang Kota yang resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu merupakan langkah hukum yang sah sekaligus menjadi upaya menjaga kepastian hukum dan kondusivitas kamtibmas di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Yai Mim Ngaku Pasien RSJ Lawang setelah Jadi Tersangka Kasus Pornografi
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” kata Aji.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Aji menjelaskan bahwa peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (13/4/2026) siang.
Baca Juga: Yai Mim Ngaku Pasien RSJ Lawang setelah Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Saat itu, Yai Mim dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” kata dia.
Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh. Melihat kondisi itu, petugas segera memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani menjelaskan bahwa upaya medis telah dilakukan secara cepat. Namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Diketahui, Yai Mim sebelumnya telah ditetapkab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.
Di sisi lain, Yai Mim juga sempat melakukan pelaporan resmi terhadap Sahara, tetangganya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dugaan persekusi hingga penganiayaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























