Kota Batu, Tugumalang.id – Penanganan insiden bus pariwisata rem blong di Kota Batu, Jawa Timur, pada awal tahun 2025 menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum lalu lintas nasional. Polres Batu tak hanya mengusut kecelakaan hingga tuntas, tetapi juga menetapkan pemilik perusahaan otobus (PO) sebagai tersangka pidana.
Selama ini, kasus kecelakaan lalu lintas umumnya berhenti pada pengemudi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, Polres Batu mengambil langkah berbeda dengan menelusuri akar persoalan hingga ke ranah manajemen perusahaan transportasi.

Insiden rem blong tersebut mengakibatkan empat pengguna jalan meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka. Fakta ini mendorong kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak adanya unsur kelalaian yang diabaikan.
Terobosan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menilai bahwa kecelakaan fatal tersebut tidak semata disebabkan oleh faktor pengemudi. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan kendaraan oleh pihak perusahaan otobus.
Baca juga: Cegah Insiden Rem Blong Terulang, Polres Batu Sidak Ramp Check Bus di Jatim Park 1
Melalui Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Polres Batu menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi yang pertama di Indonesia dalam perkara kecelakaan lalu lintas dengan menjerat pemilik PO sebagai tersangka pidana.
“Sepengetahuan kami, di Indonesia, penegakan hukum hingga menjerat pemilik perusahaan PO ini pertama kali dilakukan oleh Polres Batu,” ujar Danang dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025).
Temuan Teknis dan Keterlibatan KNKT
Penegakan hukum tersebut didasarkan pada serangkaian bukti yang menguatkan adanya kelalaian manajemen perusahaan. Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang dioperasikan tidak dalam kondisi laik jalan serta tidak memenuhi standar keselamatan.
Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk petugas dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kegagalan sistem pengereman yang dipicu minimnya perawatan armada.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan tidak bisa ditawar, terutama pada angkutan umum yang mengangkut banyak penumpang.
Dorong Tanggung Jawab Pemilik Usaha Transportasi
Kompol Danang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu dalam melindungi keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pengemudi, tetapi juga pemilik dan pengelola perusahaan transportasi.
“Kami menegaskan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Pemilik perusahaan jasa transportasi memiliki tanggung jawab penuh memastikan armada dalam kondisi prima dan seluruh perizinan terpenuhi,” tegasnya.
Baca juga: Polres Batu Siapkan Strategi Ganda Hadapi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Nataru 2026
Polres Batu berharap langkah ini dapat menjadi rujukan penegakan hukum di daerah lain, sekaligus pembelajaran bagi seluruh pelaku jasa transportasi umum di Indonesia agar lebih disiplin dalam perawatan armada dan penerapan standar keselamatan.
“Kami mengimbau para pemilik PO untuk tertib melengkapi perizinan, melakukan uji KIR secara rutin, serta disiplin menjalankan audit internal,” pungkas Danang.
Dengan penegakan hukum tersebut, Polres Batu menargetkan terwujudnya ekosistem transportasi umum yang lebih aman, profesional, dan bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























