Tugumalang.id – Ketidakakuratan data desil kesejahteraan sosial menjadi sorotan politisi Gerindra. Perubahan kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan dinilai berpotensi membuat masyarakat kurang mampu kehilangan akses terhadap bantuan, terutama di sektor pendidikan.
Persoalan tersebut disoroti Anggota DPRD Kota Malang, Dani Agung Prasetyo saat melakukan reses di wilayah Kecamatan Blimbing. Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, banyak konstituennya mengeluhkan kenaikan desil setelah menerima bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP). Akibatnya, bantuan yang sebelumnya diterima justru dihentikan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot
Dani mengaku masih mempertanyakan parameter yang digunakan dalam menentukan kategori kesejahteraan masyarakat. Dia mencontohkan, dirinya tercatat masuk desil 5, sementara seorang warga yang sehari hari bekerja sebagai penjual sayur justru masuk desil 7, meski penghasilannya masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jadi masalah desil saya sendiri itu enggak tahu parameternya dari mana,” ungkap Dani.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil masyarakat harus segera dievaluasi. Sebab, data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima berbagai program bantuan. Jika tidak akurat, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru berpotensi tersisih dari sistem perlindungan sosial.
“Dampaknya, kalau enggak akurat dampaknya akan amburadul. Bahwasanya amburadulnya sudah tidak ada kepercayaan, trust, masalah apa ya, dibantu,” tegasnya.
Untuk itu, Dani menghadirkan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan pihak kelurahan dalam resesnya. Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk mempertanyakan kriteria desil, DTKS, hingga mekanisme pendataan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Usulkan Pembangunan Monumen Patung Singa di Jalan Pattimura
Dani mengatakan, pihaknya juga berupaya membantu warga yang mengalami perubahan desil, khususnya keluarga penerima bantuan pendidikan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni meminta kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk kemudian diajukan ke Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
“Sehingga saya minta tolong Pak Win, Pak Win membikin surat, surat keterangan tidak mampu, SKTM, dibikin sama Pak Win, sudah dibikinkan, habis gitu diajukan di Dinsos,” jelasnya.
Dia mengakui, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengubah kategori desil karena pembaruan data berada di tingkat pemerintah pusat.
Meski demikian, pendampingan administratif dinilai penting agar warga tetap memiliki akses terhadap bantuan, termasuk untuk kebutuhan pembayaran UKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Dani berharap, pemerintah melakukan verifikasi data secara lebih cermat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Sebab, persoalan desil bukan sekadar urusan angka dan administrasi, melainkan menyangkut keadilan distribusi bantuan serta keberlanjutan pendidikan warga kurang mampu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































