MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, perlengkapan pengemasan narkoba, serta tiga unit ponsel.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Malang, Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tersebut. Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.
Baca juga: Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















