MALANG, Tugumalang.id – Home industry atau rumah industri yang memproduksi minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Malang kembali digerebek.
Kali ini home industry yang memproduksi miras jenis arak trobas tersebut berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Polres Malang telah menggerebek setidaknya empat home industry miras dan sabu. Dua home industry miras yang digerebek terletak di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kemudian home industry sabu ditemukan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang produknya didistribusikan ke Kabupaten Malang.
Baca Juga: Terungkap Fakta Sebelum Keroyok Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas, Pelaku Konsumsi Miras
Home industry arak trobas di Pakis ini dimiliki oleh warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berinisial MR alias Rozikin alias Jeki. Ia menyewa gudang yang hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya untuk memproduksi miras secara ilegal.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat peredaran dan produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo. Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata (informasi tersebut) betul,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/6/2024) siang.
Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima tabung galon berisi arak trobas, satu botol ukuran 1,5 liter berisi arak trobas.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa drum berisi ketan hitam fermentasi yang digunakan untuk memproduksi arak trobas, tabung gas LPG, mesin pompa air, kompor gas, botol-botol kosong, dan handphone juga diamankan.
Praktik pembuatan miras ini telah dilakukan tersangka selama 1,5 tahun. Ia mempelajari cara membuat arak trobas dari temannya. Dalam satu produksi, tersangka bisa meraup untung hingga Rp4 juta.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 66 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A