Malang, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah membongkar 149 kasus narkoba sepanjang 2024. Setidaknya, ada 5 kelurahan di Kota Malang yang masuk dalam kategori zona merah narkoba di 2024. Hal ini diungkap saat rilis akhir tahun 2024.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa dari 149 kasus narkoba yang berhasil diungkap, 148 diantaranya merupakan kasus narkotika dan 1 kasus obat keras berbahaya.
Menurutnya, kasus narkoba di Kota Malang pada 2024 lebih rendah dari pada tahun 2023 lalu yang sebanyak 220 kasus. Ada penurunan sekitar 33 persen.
Baca Juga: Catatan Kriminalitas di Kota Malang, Polisi Ungkap Ada 1.193 Tindak Pidana Sepanjang 2024
“Secara kuantitas kasus turun 33 persen. Namun secara kuantitas barang bukti yang diamankan meningkat signifikan yaitu hampir 400 persen,” ungkapnya.
Barang bukti paling menonjol peningkatannya yakni ganja. Tahun 2023 barang bukti ganja sebanyak 48 kilogram dan di 2024 mencapai 225 kilogram. Untuk sabu, dari 3 kilogram naik menjadi 4,5 kilogram.
Kemudian ekstasi dari 116 butir naik 573 butir. Lalu pil dobel L dari 100 ribu butir menjadi 472 ribu butir di 2024. Selain itu, ada juga pil carnophen sebanyak 20 ribu butir dan pil diazepam sebanyak 154 butir tahun 2024.
Dari data Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Nanang juga mengungkap 5 kelurahan di Kota Malang yang masuk dalam zona merah narkoba.
“Data Satresnarkoba ada 5 kelurahan yang menjadi zona merah. Yakni Tlogomas, Bumiayu, Jodipan, Sukun dan Samaan,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang sepanjang 2024, sebanyak 189 tersangka diamankan. Enam diantaranya merupakan perempuan. Tren jumlah tersangka turun 30 persen dibanding 2023.
“Di 2024, atensi ungkap besar ada 20 kasus besar yang berhasil diungkap,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko