Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Amankan Calon Ayah Tiri Biadab Pelaku Aniaya Balita di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2021 7:08 am
in Berita, Hukum & Kriminal
Pelaku yang kini diamankan Polisi

W, Pelaku penganiaya Balita 2,5 tahun,

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pelaku penganiayaan balita usia 2,5 tahun di Kota Batu diamankan kepolisian. Pelakunya adalah ayah tiri atau lebih tepatnya calon suami dari ibu kandung balita, W (25) asal Desa Beji, Kecamaan Junrejo, Kota Batu.

Pelaku diamankan usai kejadian ini dilaporkan oleh W. Diketahui, balita tak berdosa ini mendapat luka bakar dan memar di sekujur tubuh, terutama pada bagian mulut dan wajahnya. Ada ditemukan luka bekas pukulan, luka bekas sundutan rokok hingga luka bakar diduga akibat siraman minyak goreng panas.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Dari hasil atensinya, pada tubuh balita, ditemukan sejumlah luka bakar, luka bekas gigitan hingga memar-memar pada wajah bayi.

”Informasi sementara, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena balita ini sering kali rewel, sehingga pelaku tega menyiram air hingga minyak panas ke tubuh korban,” kata Yussy.

Selain itu, tambah Yussi, pelaku bahkan diketahui menyundutkan puntung api rokok kepada balita tak berdosa itu. ”Banyak juga ditemukan luka sundutan rokok itu di tubuh korban,” tambah Yussy.

Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah dirasa cukup bukti, polisi langsung mengamankan pelaku. ”Ya, sudah kami amankan. Kasus ini sedang kita selidiki, nanti akan kita rilis lebih lengkap,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: Balitapenganiayaan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Next Post
Kembali Memperoleh Predikat Informatif, Layanan UM Kian Mudah Diakses Masyarakat

Kembali Memperoleh Predikat Informatif, Layanan UM Kian Mudah Diakses Masyarakat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.