Tugumalang.id – Sebanyak 50 korban Tragedi Kanjuruhan telah bertolak ke Jakarta menggunakan 2 bus untuk mencari keadilan pada Rabu (16/11/2022) petang. Mereka kecewa dengan lambannya proses pengusutan kasus hilangnya 135 nyawa yang ditangani Polda Jatim.
Mereka tidak akan melakukan demonstrasi, namun akan menghampiri sejumlah institusi dan lembaga negara. Sebab mereka hanya 50 orang, 13 di antara adalah keluarga korban meninggal, sisanya korban luka peristiwa 1 Oktober 2022.
Beberapa institusi dan lembaga negara yang mereka tuju di antaranya, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Ombudsman RI.
“Memang kami tidak puas. Bukan tak percaya ke Polda, kami percaya pada institusi kepolisian. Tapi masalahnya hingga saat ini belum terselesaikan di sini (Polda), sehingga kami harus ke Jakarta,” kata Vincentius Sari, salah satu orang tua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan.
Dia menilai, pengusutan Tragedi Kanjuruhan harusnya dilakukan langsung oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim. “Apabila penanganannya di (Polda) Jawa Timur saja, saya rasa kurang relevan,” imbuhnya.
Dia mengaku tak mendapati keberadaan wujud keadilan bagi 135 korban jiwa dari Polda Jatim. Sementara sejauh ini hanya ada 6 tersangka. Itupun ditetapkan oleh Kapolri beberapa hari setelah tragedi, yakni pada 6 Oktober 2022 lalu.
“Kami berharap keadilan yang seadil adilnya. Apa hak yang perlu didapatkan oleh korban, harus didapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Ahmad Agus Muin, mengatakan bahwa pemberangkatan rombongan itu sempat terkendala. Jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB harus molor beberapa jam lantaran bus tak kunjung datang.
Muin bahkan menduga ada upaya dari pihak lain yang ingin menggagalkan 50 korban itu berangkat ke Jakarta. “Memang busnya sempat sulit datang, mungkin ada pihak yang ingin mengintimidasi atau mengintervensi,” ucapnya.
Tak hanya itu, Muin juga menyebutkan bahwa terdapat anggota dari Polda Jatim tak berseragam mendatangi Posko TGA sebelum rombongan berangkat. Disebutkan, mereka sempat memberi saran agar laporan Tragedi Kanjuruhan dilakukan di Polda Jatim saja.
“Sempat ada dari Polda yang datang memberikan saran bahwa proses pelaporannya dilakukan di Polda Jatim saja,” katanya.
Muin menjelaskan bahwa 50 korban Tragedi Kanjuruhan memang akan melakukan pelaporan pada Bareskrim Mabes Polri. Mulai meminta penambahan pasal pembunuhan hingga pasal tindak kekerasan terhadap anak dalam kasus itu.
“Jadi laporan paling utama soal kekerasan terhadap anak. Di mana, banyak korban anak di bawah umur dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pandangan terhadap pihak-pihak yang tak tersentuh hukum. Mulai mantan Kapolda Jatim, mantan Kapolres Malang, eksekutor gas air mata hingga PSSI.
“Penetapan 6 tersangka oleh kepolisian belum mencerminkan nilai keadilan dari 135 nyawa,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A