MALANG | TuguMalang.id – Pergantian plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih telah diterapkan di Kabupaten Malang sejak Rabu (27/7/2022) lalu. Untuk sementara, pergantian ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua baru akan menyusul jika stok plat nomor warna hitam telah habis.
Pergantian ini juga baru dilakukan di Samsat Malang Selatan yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara di Samsat Malang Utara yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pergantian baru akan dilakukan saat stok plat nomor warna hitam habis.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pergantian ini bertujuan untuk mendukung penerapan tilang elektronik. Plat nomor putih ini akan membantu kamera tilang menangkap nomor kendaraan dengan lebih jelas.
“Untuk saat ini, ada kombinasi fosfor yang akan membuat plat terlihat lebih jelas jika terkena lampu atau cahaya,” kata Agnis.
Pergantian ini pun dilakukan secara bertahap. Hanya kendaraan yang baru daftar, balik nama, perpanjangan STNK, dan mengubah nomor registrasi yang bisa mengganti plat nomornya menjadi putih. Kendaraan yang tidak ada kepentingan tersebut masih dibolehkan menggunakan plat nomor warna hitam.
“Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan karena harus mengganti plat nomornya, sementara masa berlakunya masih hidup,” imbuh Agnis.
Agnis mengimbau masyarakat agar tidak khawatir akan warna plat nomornya yang masih hitam karena tidak akan ditindak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri plat nomornya karena itu termasuk pemalsuan.
“Masyarakat tidak perlu panik atau takut sehingga ingin mengubah warna plat nomornya,” ujar Agnis.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor : Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id