Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Aturan Baru: Perpanjangan Izin Tinggal WNA Harus Lewat Wawancara di Kantor Imigrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025 6:02 pm
in Advertorial
WNA harus ke Kantor Imigrasi
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

READ ALSO

Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu

Wajah Baru Mercure Surabaya Grand Mirama, Transformasi Hotel Bintang 4 Iconic untuk Destinasi Utama Bisnis dan Liburan di Pusat Kota

Pengawasan Ketat Demi Ketertiban Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami mengambil kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, baik oleh WNA maupun penjaminnya,” ujar Yuldi.

Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I tahun 2025 yang dilakukan bersama BKPM, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Berdasarkan data periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian—mengalami kenaikan 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Tanggung Jawab Penjamin Dipertegas

Yuldi juga menegaskan pentingnya peran penjamin dalam sistem keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan data sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.

Perlakuan Khusus untuk WNA Rentan

Ditjen Imigrasi juga memberikan akses layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang sedang dalam kondisi mendesak. Mereka dapat langsung menyerahkan dokumen, membayar biaya layanan, serta menjalani foto dan wawancara di hari yang sama, dengan pendampingan petugas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024

Imbauan untuk WNA: Jujur Saat Wawancara

Yuldi mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur dan akurat saat wawancara. “Hal ini penting untuk menghindari kendala atau sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.

“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kami ingin memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko

Tags: Ditjen ImigrasiImigrasi Indonesiaimigrasi onlineKantor Imigrasikebijakan imigrasi 2025pengawasan WNAUU Keimigrasianvisa on arrival

Related Posts

Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu
Advertorial

Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu

Rabu, 15 Jul 2026
Wajah Baru Mercure Surabaya Grand Mirama, Transformasi Hotel Bintang 4 Iconic untuk Destinasi Utama Bisnis dan Liburan di Pusat Kota
Advertorial

Wajah Baru Mercure Surabaya Grand Mirama, Transformasi Hotel Bintang 4 Iconic untuk Destinasi Utama Bisnis dan Liburan di Pusat Kota

Rabu, 15 Jul 2026
UIN Malang Perkuat Jejaring Internasional melalui Netherlands Knowledge House (NLKH) Indonesia Members Meeting 2026
Advertorial

UIN Malang Perkuat Jejaring Internasional melalui Netherlands Knowledge House (NLKH) Indonesia Members Meeting 2026

Rabu, 15 Jul 2026
Perluas Capaian Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UP3 Malang Kenalkan Infrastruktur SPKLU pada Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Advertorial

Perluas Capaian PLN Dalam Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UP3 Malang Kenalkan Infrastruktur SPKLU pada Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Rabu, 15 Jul 2026
Dukung Koridor II Trans Jatim, Rendra Masdrajad Safaat Minta Kesejahteraan Sopir Angkot Jadi Prioritas
Advertorial

Dukung Koridor II Trans Jatim, Rendra Masdrajad Safaat Minta Kesejahteraan Sopir Angkot Jadi Prioritas

Rabu, 15 Jul 2026
PLN UP3 Malang Bersama YBM PLN Tebar Bahagia untuk Generasi Penerus Bangsa
Advertorial

Capaian PLN Hadirkan Manfaat Nyata, PLN UP3 Malang Bersama YBM PLN Tebar Bahagia untuk Generasi Penerus Bangsa

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Nasi kapau Abah

Nasi Kapau Abah, Destinasi Kuliner Minang Autentik di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.