Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Aturan Baru: Perpanjangan Izin Tinggal WNA Harus Lewat Wawancara di Kantor Imigrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025 6:02 pm
in Advertorial
WNA harus ke Kantor Imigrasi
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

READ ALSO

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu

BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima

Pengawasan Ketat Demi Ketertiban Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami mengambil kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, baik oleh WNA maupun penjaminnya,” ujar Yuldi.

Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I tahun 2025 yang dilakukan bersama BKPM, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Berdasarkan data periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian—mengalami kenaikan 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Tanggung Jawab Penjamin Dipertegas

Yuldi juga menegaskan pentingnya peran penjamin dalam sistem keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan data sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.

Perlakuan Khusus untuk WNA Rentan

Ditjen Imigrasi juga memberikan akses layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang sedang dalam kondisi mendesak. Mereka dapat langsung menyerahkan dokumen, membayar biaya layanan, serta menjalani foto dan wawancara di hari yang sama, dengan pendampingan petugas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024

Imbauan untuk WNA: Jujur Saat Wawancara

Yuldi mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur dan akurat saat wawancara. “Hal ini penting untuk menghindari kendala atau sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.

“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kami ingin memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko

Tags: Ditjen ImigrasiImigrasi Indonesiaimigrasi onlineKantor Imigrasikebijakan imigrasi 2025pengawasan WNAUU Keimigrasianvisa on arrival

Related Posts

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu
Advertorial

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu

Senin, 12 Okt 2026
BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima
Advertorial

BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima

Senin, 12 Okt 2026
Peringati Hari Museum Nasional, Jatim Park Group Punya 4 Museum Tematik Percontohan Edukasi Intetaktif
Advertorial

Peringati Hari Museum Nasional, Jatim Park Group Punya 4 Museum Tematik Percontohan Edukasi Intetaktif

Senin, 12 Okt 2026
Batu Youth Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Kota Batu
Advertorial

Batu Youth Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Kota Batu

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
Mensos Gus Ipul Ajak RT/RW Semarang Jadi Agen Perlinsos, 8.675 Keluarga Terdaftar
Advertorial

Mensos Gus Ipul Ajak RT/RW Semarang Jadi Agen Perlinsos, 8.675 Keluarga Terdaftar

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Nasi kapau Abah

Nasi Kapau Abah, Destinasi Kuliner Minang Autentik di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.