Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Aturan Baru: Perpanjangan Izin Tinggal WNA Harus Lewat Wawancara di Kantor Imigrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025 6:02 pm
in Advertorial
WNA harus ke Kantor Imigrasi
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

READ ALSO

Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Pengawasan Ketat Demi Ketertiban Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami mengambil kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, baik oleh WNA maupun penjaminnya,” ujar Yuldi.

Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I tahun 2025 yang dilakukan bersama BKPM, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Berdasarkan data periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian—mengalami kenaikan 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Tanggung Jawab Penjamin Dipertegas

Yuldi juga menegaskan pentingnya peran penjamin dalam sistem keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan data sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.

Perlakuan Khusus untuk WNA Rentan

Ditjen Imigrasi juga memberikan akses layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang sedang dalam kondisi mendesak. Mereka dapat langsung menyerahkan dokumen, membayar biaya layanan, serta menjalani foto dan wawancara di hari yang sama, dengan pendampingan petugas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024

Imbauan untuk WNA: Jujur Saat Wawancara

Yuldi mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur dan akurat saat wawancara. “Hal ini penting untuk menghindari kendala atau sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.

“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kami ingin memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko

Tags: Ditjen ImigrasiImigrasi Indonesiaimigrasi onlineKantor Imigrasikebijakan imigrasi 2025pengawasan WNAUU Keimigrasianvisa on arrival

Related Posts

Rendra
Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang
Advertorial

Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang

Jumat, 28 Agu 2026
Wamensos Dorong Kampus Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan
Advertorial

Wamensos Dorong Kampus Berperan dalam Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 28 Agu 2026
Punya Rumah Impian Kini Semakin Mudah Bersama Podorukun Sukses Makmur
Advertorial

Punya Rumah Impian Kini Semakin Mudah Bersama Podorukun Sukses Makmur

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Nasi kapau Abah

Nasi Kapau Abah, Destinasi Kuliner Minang Autentik di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.