JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pengawasan Ketat Demi Ketertiban Administrasi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami mengambil kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, baik oleh WNA maupun penjaminnya,” ujar Yuldi.
Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I tahun 2025 yang dilakukan bersama BKPM, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Berdasarkan data periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian—mengalami kenaikan 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).
Tanggung Jawab Penjamin Dipertegas
Yuldi juga menegaskan pentingnya peran penjamin dalam sistem keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan data sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.
Perlakuan Khusus untuk WNA Rentan
Ditjen Imigrasi juga memberikan akses layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang sedang dalam kondisi mendesak. Mereka dapat langsung menyerahkan dokumen, membayar biaya layanan, serta menjalani foto dan wawancara di hari yang sama, dengan pendampingan petugas.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024
Imbauan untuk WNA: Jujur Saat Wawancara
Yuldi mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur dan akurat saat wawancara. “Hal ini penting untuk menghindari kendala atau sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.
“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kami ingin memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko





























