Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Periksa 17 Saksi, Polres Malang Belum Temukan Pemenuhan Unsur Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2023 11:47 am
in Peristiwa
Tim kuasa hukum korban tragedi kanjuruhan

Suasana audiensi Aremania, kuasa hukum, dan pihak Polres Malang. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Dua bulan berlalu sejak laporan polisi model B diserahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang telah memeriksa 17 orang saksi. Namun, mereka belum menemukan pemenuhan unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat melakukan audiensi dengan tim hukum Aremania di Mapolres Malang, Sabtu (14/1/2023).

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

“Belum ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” ujar Wahyu.

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Aremania, Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Yiyesta Ndaru Abadi dan Adrian.

Suasana pertemuan tim kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. foto/Polres Malang

Kepada Aremania dan kuasa hukum, Wahyu merinci bahwa sejauh ini mereka telah memeriksa saksi mulai dari pelapor, panitia penyelenggara, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Lebih lanjut, mereka akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan.

Wahyu juga mengatakan pihaknya terbuka terhadap pengajuan saksi, bukti, maupun saran dan masukan terkait penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani setiap perkara.

“Kami juga membuka ruang jika ada saksi-saksi yang akan diajukan, baik dari pelapor maupun penasehat hukum. Kami tidak akan membatasi. Kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Wahyu.

Kuasa hukum Aremania yang hadir, Adrian mengatakan bahwa pihaknya tetap mengarahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk dapat diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.

Adrian juga menyinggung soal gas air mata yang digunakan di area stadion yang tertutup. “Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ujarnya.

Tags: AremaniaKeluarga Korban Tragedi KanjuruhanKuasa Hukum AremaniaPolres MalangReskrim Polres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pemuda Pancasila PAC Dampit

Pemuda Pancasila Dampit Gelar Kelas Pemuda Kreatif Berbasis Digital

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.