Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Periksa 17 Saksi, Polres Malang Belum Temukan Pemenuhan Unsur Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2023 11:47 am
in Peristiwa
Tim kuasa hukum korban tragedi kanjuruhan

Suasana audiensi Aremania, kuasa hukum, dan pihak Polres Malang. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Dua bulan berlalu sejak laporan polisi model B diserahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang telah memeriksa 17 orang saksi. Namun, mereka belum menemukan pemenuhan unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat melakukan audiensi dengan tim hukum Aremania di Mapolres Malang, Sabtu (14/1/2023).

READ ALSO

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

“Belum ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” ujar Wahyu.

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Aremania, Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Yiyesta Ndaru Abadi dan Adrian.

Suasana pertemuan tim kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. foto/Polres Malang

Kepada Aremania dan kuasa hukum, Wahyu merinci bahwa sejauh ini mereka telah memeriksa saksi mulai dari pelapor, panitia penyelenggara, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Lebih lanjut, mereka akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan.

Wahyu juga mengatakan pihaknya terbuka terhadap pengajuan saksi, bukti, maupun saran dan masukan terkait penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani setiap perkara.

“Kami juga membuka ruang jika ada saksi-saksi yang akan diajukan, baik dari pelapor maupun penasehat hukum. Kami tidak akan membatasi. Kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Wahyu.

Kuasa hukum Aremania yang hadir, Adrian mengatakan bahwa pihaknya tetap mengarahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk dapat diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.

Adrian juga menyinggung soal gas air mata yang digunakan di area stadion yang tertutup. “Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ujarnya.

Tags: AremaniaKeluarga Korban Tragedi KanjuruhanKuasa Hukum AremaniaPolres MalangReskrim Polres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Pemuda Pancasila PAC Dampit

Pemuda Pancasila Dampit Gelar Kelas Pemuda Kreatif Berbasis Digital

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.