MALANG, Tugumalang – Dua bulan berlalu sejak laporan polisi model B diserahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang telah memeriksa 17 orang saksi. Namun, mereka belum menemukan pemenuhan unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat melakukan audiensi dengan tim hukum Aremania di Mapolres Malang, Sabtu (14/1/2023).
“Belum ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” ujar Wahyu.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Aremania, Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Yiyesta Ndaru Abadi dan Adrian.
Kepada Aremania dan kuasa hukum, Wahyu merinci bahwa sejauh ini mereka telah memeriksa saksi mulai dari pelapor, panitia penyelenggara, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Lebih lanjut, mereka akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan.
Wahyu juga mengatakan pihaknya terbuka terhadap pengajuan saksi, bukti, maupun saran dan masukan terkait penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani setiap perkara.
“Kami juga membuka ruang jika ada saksi-saksi yang akan diajukan, baik dari pelapor maupun penasehat hukum. Kami tidak akan membatasi. Kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Wahyu.
Kuasa hukum Aremania yang hadir, Adrian mengatakan bahwa pihaknya tetap mengarahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk dapat diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Adrian juga menyinggung soal gas air mata yang digunakan di area stadion yang tertutup. “Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ujarnya.