Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Periksa 17 Saksi, Polres Malang Belum Temukan Pemenuhan Unsur Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2023 11:47 am
in Peristiwa
Tim kuasa hukum korban tragedi kanjuruhan

Suasana audiensi Aremania, kuasa hukum, dan pihak Polres Malang. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Dua bulan berlalu sejak laporan polisi model B diserahkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang telah memeriksa 17 orang saksi. Namun, mereka belum menemukan pemenuhan unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat melakukan audiensi dengan tim hukum Aremania di Mapolres Malang, Sabtu (14/1/2023).

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

“Belum ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” ujar Wahyu.

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Aremania, Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Yiyesta Ndaru Abadi dan Adrian.

Suasana pertemuan tim kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. foto/Polres Malang

Kepada Aremania dan kuasa hukum, Wahyu merinci bahwa sejauh ini mereka telah memeriksa saksi mulai dari pelapor, panitia penyelenggara, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Lebih lanjut, mereka akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan.

Wahyu juga mengatakan pihaknya terbuka terhadap pengajuan saksi, bukti, maupun saran dan masukan terkait penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani setiap perkara.

“Kami juga membuka ruang jika ada saksi-saksi yang akan diajukan, baik dari pelapor maupun penasehat hukum. Kami tidak akan membatasi. Kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Wahyu.

Kuasa hukum Aremania yang hadir, Adrian mengatakan bahwa pihaknya tetap mengarahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk dapat diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.

Adrian juga menyinggung soal gas air mata yang digunakan di area stadion yang tertutup. “Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ujarnya.

Tags: AremaniaKeluarga Korban Tragedi KanjuruhanKuasa Hukum AremaniaPolres MalangReskrim Polres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pemuda Pancasila PAC Dampit

Pemuda Pancasila Dampit Gelar Kelas Pemuda Kreatif Berbasis Digital

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.