Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Penting! Inilah Cara Menghitung THR Prorata dengan Benar

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2023 3:29 pm
in Tips
Ilustrasi cara menghitung THR.

Ilustrasi cara menghitung THR. Foto/dok. for TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Karyawan yang sedang bekerja di sebuah perusahaan, tentunya memiliki berbagai macam hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satu dari berbagai hak yang harus dipenuhi adalah THR atau Tunjangan Hari Raya.

THR umumnya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu tahun atau dua belas bulan. Sedangkan untuk karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang didapatkan karyawan akan dihitung melalui perhitungan prorata.

READ ALSO

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa

5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun

Apabila Anda belum mengetahui cara menghitung THR prorata, maka simak artikel berikut ini yang akan menjelaskan selengkapnya untuk Anda!

Cara Menghitung THR prorata

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian THR pada umumnya akan berdasarkan pada waktu kerja karyawan. Apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun, maka seorang karyawan berhak untuk mendapatkan THR.

Namun, apabila belum, maka karyawan akan mendapatkan THR dalam perhitungan pro rata. Berikut adalah cara menghitung thr pro rata, antara lain:

Rumus Perhitungan THR Pro Rata = (Masa Kerja/12) x upah 1 bulan

Contoh kasus:

Terdapat karyawan yang telah bekerja di PT Remis Catur pada awal januari 2022. Pada saat pembagian THR, karyawan tersebut baru bekerja di PT Remis Catur selama 6 bulan 10 hari.

Walaupun belum genap satu tahun bekerja di PT Remis Catur, karyawan tersebut sudah berhak untuk mendapatkan THR dalam bentuk pro rata.

Pada contoh kasus tersebut, perusahaan bisa membulatkan durasi kerja ke atas maupun ke bawah, seperti membulatkan menjadi 6 bulan atau 7 bulan.

Kemudian, perhitungannya bisa dilakukan dengan menggunakan rumus di atas.

Jika karyawan tersebut yang bekerja di PT Remis Catur mendapatkan upah per bulannya sebesar Rp4.000.000, maka perhitungannya adalah:

(Masa Kerja/12) x upah 1 bulan

(6 bulan/12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dari perhitungan thr pro rata di atas, bisa disimpulkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan di PT Remis Catur akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000.

Aplikasi Payroll

Melakukan perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan sebenarnya gampang-gampang susah. Namun yang pasti, perhitungan THR bisa menyita banyak waktu dan tenaga. Terlebih lagi, apabila perhitungan THR untuk karyawan dilakukan dengan cara lama atau dilakukan dengan cara manual.

Tentunya perhitungannya akan membutuhkan waktu yang lama serta pengelolaan keuangan menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh sebab itu, perusahaan membutuhkan sebuah teknologi yang mampu mengatasi permasalahan dalam melakukan perhitungan THR.

Salah satu cara yang cukup efektif dan efisien adalah dengan menggunakan Aplikasi Payroll. Aplikasi payroll dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan pengelolaan payroll, termasuk melakukan perhitungan THR pro rata.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa kegunaan menarik yang ada di dalam Aplikasi Payroll. Seperti fitur Payroll Process yang bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan perhitungan THR. Perhitungan THR menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.

Seluruh fitur-fitur yang ada di dalam Aplikasi Payroll bisa memudahkan perusahaan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Sehingga kendala dan permasalahan yang kerap kali terjadi seperti, kesalahan perhitungan THR, kesalahan alokasi gaji dan lain sebagainya, tidak terulang kembali.

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung THR prorata. Semoga dari artikel yang singkat ini, bisa bermanfaat bagi Anda yang membacanya. Terimakasih telah membaca sampai akhir.

Editor: Herlianto. A

Tags: Aplikasi PayrollProrataTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa
Tips

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa

Sabtu, 18 Jul 2026
5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun
Tips

5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun

Sabtu, 18 Jul 2026
Promosi dari Mulut ke Mulut Tetap Efektif bagi UMKM
Tips

Promosi dari Mulut ke Mulut Tetap Efektif bagi UMKM

Jumat, 17 Jul 2026
Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN
Tips

Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN

Jumat, 17 Jul 2026
Ilustrasi edukasi finansial, menghitung pengeluaran harian. (Foto: Pinterest)
Tips

Sering Diabaikan, 7 Kebiasaan Kecil Berdampak pada Kondisi Finansial Anda

Jumat, 17 Jul 2026
Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan
Tips

Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Median Taman dibongkar depan pasar induk among tani

Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.