Tugumalang.id – Pemerintah Italia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni resmi memberlakukan undang-undang baru yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dengan ketat. Regulasi ini menjadikan Italia sebagai negara Uni Eropa pertama yang menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalahgunaan AI, termasuk pembuatan dan penyebaran deepfake (konten digital hasil manipulasi kecerdasan buatan, gambar, video, atau suara, red) ilegal.
Sebagaimana dilansir The Guardian dalam aturan tersebut, pelaku yang membuat atau menyebarkan deepfake yang menimbulkan kerugian bisa dipidana hingga lima tahun penjara. Sementara penggunaan AI untuk tindak kejahatan lain seperti penipuan, pencurian identitas, hingga manipulasi data akan dikenakan hukuman lebih berat.
Baca juga: Kecerdasan Buatan dalam Kehidupan Sehari-hari, 3 Manfaat dan 5 Tantangan
Aturan Ketat di Berbagai Sektor

Undang-undang AI baru Italia juga mencakup sektor pekerjaan, pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga peradilan. Pemerintah mewajibkan adanya transparansi serta pengawasan ketat dalam penggunaan AI di ranah sipil.
Salah satu aturan paling ketat adalah pembatasan akses anak-anak terhadap AI. Kini, warga Italia berusia di bawah 14 tahun hanya dapat menggunakan layanan berbasis AI dengan persetujuan orang tua.
Langkah ini sejalan dengan AI Act Uni Eropa 2023, regulasi global pertama yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan AI sekaligus mendorong penerapan teknologi yang aman dan transparan.
Investasi dan Perlindungan Hak Cipta
Untuk mendukung inovasi, pemerintah Italia mengalokasikan dana investasi €1 miliar guna mendorong pengembangan teknologi AI, termasuk di sektor telekomunikasi, keamanan siber, dan komputasi kuantum.
Dari sisi hak cipta, undang-undang baru ini menegaskan bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dilindungi jika ide awal berasal dari manusia. Sementara praktik data mining hanya diizinkan pada konten yang tidak dilindungi hak cipta atau untuk riset ilmiah resmi.
Lonjakan Kasus Kejahatan Berbasis AI dan Deepfake
Peraturan ini muncul di tengah meningkatnya kasus kejahatan berbasis AI. Laporan 2025 dari perusahaan keamanan finansial AI, Feedzai, menyebut lebih dari 50% kasus penipuan melibatkan teknologi AI, dengan 44% di antaranya menggunakan deepfake.
Kasus tragis juga terjadi pada April 2025, ketika Adam Raine, remaja 16 tahun, bunuh diri setelah diduga mendapat dorongan berulang dari chatbot AI. Keluarganya kemudian menggugat OpenAI, pencipta ChatGPT, atas dugaan kelalaian.
Baca juga: Menjelajahi Kekuatan Kecerdasan Buatan (AI): 13 Panduan Penggunaan yang Bijak dan Bertanggung Jawab
Menuju Tata Kelola Digital Global
Dengan aturan baru ini, Italia berharap dapat menciptakan penggunaan AI yang berfokus pada manusia, aman, dan transparan, tanpa menghambat inovasi teknologi.
Ke depan, langkah Italia berpotensi menjadi acuan bagi negara-negara Uni Eropa lainnya dalam merumuskan regulasi serupa untuk menghadapi era digital yang semakin dipengaruhi AI.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Wcentral
redaktur: jatmiko
























