BATU – Pengetatan arus lalulintas untuk pembatasan mobilitas masyarakat yang memasuki wilayah Kota Batu masih diberlakukan. Polres Batu telah memberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat hingga 31 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, menuturkan pengetatan mobilitas masyarakat pada 18 hingga 24 Mei 2021 telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
“Jadi 25 hingga 31 Mei 2021, pengetatan arus mudik masih berlaku di Kota Batu,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Dalam pengetatan arus lalulintas menuju Kota Batu tersebut, pihaknya juga tetap melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 yang harus dibawa pengendara.
“Tetap dilakukan kegiatan pemeriksaan bagi masyarakat dari luar Kota Batu. Tetap kami periksa surat rapid antigennya dengan hasil negatif,” ucapnya.
Selain memeriksa surat bebas Covid-19, pihaknya juga memintai keterangan tujuan pengendara memasuki wilayah Kota Batu.
“Kami juga menempelkan stiker bebas Covid-19 kalau pengendara tersebut dilengkapi surat surat bebas Covid-19. Bagi yang belum akan kita lakukan tes acak di lokasi,” tuturnya.