Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Agama Malang Eksekusi Rumah Sengketa Waris Senilai Rp 1,9 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2021 4:56 pm
in Berita
Juru sita Pengadilan Agama Malang saat eksekusi riil (pengosongan) sebuah rumah senilai Rp 1,9 miliar hasil sengketa waris di Kota Batu, pada Jumat (1/10/2021). Foto: Ulul Azmy

Juru sita Pengadilan Agama Malang saat eksekusi riil (pengosongan) sebuah rumah senilai Rp 1,9 miliar hasil sengketa waris di Kota Batu, pada Jumat (1/10/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan eksekusi pengosongan sebuah rumah beserta bangunan di Jalan Ir Soekarno No 37 Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (1/10/2021). Eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

Rumah dengan luasan 309 m² senilai Rp 1,9 miliar ini adalah objek sengketa waris para termohon yang tak kunjung selesai. Sesuai pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 di mana PA memiliki kompetensi untuk melakukan eksekusi lelang, termasuk juga eksekusi riil (pengosongan).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

”Objek adalah sengketa waris. Namun ketika sudah diputus di tingkat pertama, (termohon) gak puas, banding. Gak puas lagi lanjut kasasi dan akhirnya dilelang. Hari ini, pemenang lelang mengajukan eksekusi,” kata Panitera PA Malang, Chafidz Chaifudin.

Juru sita Pengadilan Agama Malang saat eksekusi riil (pengosongan) sebuah rumah senilai Rp 1,9 miliar hasil sengketa waris di Kota Batu, pada Jumat (1/10/2021). Foto: Ulul Azmy

Dalam hal ini, pemenang lelang, Wahyu Ardiansyah (34) merupakan warga Jalan Martorejo No 130 Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang didampingi kuasa hukumnya, Heli SH MH. Surat penetapan eksekusi riil sudah diputuskan PA Malang tertanggal 25 Agustus 2021.

Selain itu, termohon alias pihak terkait sengketa waris ini adalah Dewi Ratnawati (37), warga Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bersama Agus Pambudihardjo bin Harmadi (70) dan Budi Cahyo Wiseso bin Agus Pambudihardjo (32).

Dalam proses eksekusi melibatkan 12 Juru Sita PA Malang didampingi pengamanan dari Polres Batu dan berjalan lancar dan selesai menjelang siang hari. PA Malang juga membacakan berita hukum perkara dan ditutup dengan memasang plakat eksekusi.

”Kami sekaligus menyampaikan bahwa PA dalam hal ini juga punya kompetensi melakukan eksekusi riil. Bukan hanya dari Pengadilan Negeri saja,” tegas dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lelang, Heli SH MH menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang dari hasil obyek sengketa. Lelang berawal dari eksekusi yang tidak bisa dilakukan secara natural.

Dengan begitu, dalam hal ini pemenang lelang punya legal standing untuk melakukan eksekusi riil atau pengosongan rumah.

”Soal apa itu bukan domain kami karena klien kami sebatas pihak pemenang lelang dan sudah memenuhi semua kriteria dan kewajiban. Namun termohon sempat tidak mau menyerahkan, padahal sudah diputus. Sebab itu diajukanlah pengosongan ini,” jelas dia.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuPengadilan Agama

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Pria di Ngantang yang Tewas di Rumah Sendiri

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Pria di Ngantang yang Tewas di Rumah Sendiri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.