Tugumalang.id – Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan eksekusi pengosongan sebuah rumah beserta bangunan di Jalan Ir Soekarno No 37 Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (1/10/2021). Eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Rumah dengan luasan 309 m² senilai Rp 1,9 miliar ini adalah objek sengketa waris para termohon yang tak kunjung selesai. Sesuai pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 di mana PA memiliki kompetensi untuk melakukan eksekusi lelang, termasuk juga eksekusi riil (pengosongan).
”Objek adalah sengketa waris. Namun ketika sudah diputus di tingkat pertama, (termohon) gak puas, banding. Gak puas lagi lanjut kasasi dan akhirnya dilelang. Hari ini, pemenang lelang mengajukan eksekusi,” kata Panitera PA Malang, Chafidz Chaifudin.
Dalam hal ini, pemenang lelang, Wahyu Ardiansyah (34) merupakan warga Jalan Martorejo No 130 Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang didampingi kuasa hukumnya, Heli SH MH. Surat penetapan eksekusi riil sudah diputuskan PA Malang tertanggal 25 Agustus 2021.
Selain itu, termohon alias pihak terkait sengketa waris ini adalah Dewi Ratnawati (37), warga Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bersama Agus Pambudihardjo bin Harmadi (70) dan Budi Cahyo Wiseso bin Agus Pambudihardjo (32).
Dalam proses eksekusi melibatkan 12 Juru Sita PA Malang didampingi pengamanan dari Polres Batu dan berjalan lancar dan selesai menjelang siang hari. PA Malang juga membacakan berita hukum perkara dan ditutup dengan memasang plakat eksekusi.
”Kami sekaligus menyampaikan bahwa PA dalam hal ini juga punya kompetensi melakukan eksekusi riil. Bukan hanya dari Pengadilan Negeri saja,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lelang, Heli SH MH menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang dari hasil obyek sengketa. Lelang berawal dari eksekusi yang tidak bisa dilakukan secara natural.
Dengan begitu, dalam hal ini pemenang lelang punya legal standing untuk melakukan eksekusi riil atau pengosongan rumah.
”Soal apa itu bukan domain kami karena klien kami sebatas pihak pemenang lelang dan sudah memenuhi semua kriteria dan kewajiban. Namun termohon sempat tidak mau menyerahkan, padahal sudah diputus. Sebab itu diajukanlah pengosongan ini,” jelas dia.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti