MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang karena ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di tahun 2008.
Terpidana bernama Rini Puji Astuti (57) tersebut ditangkap pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.
Terpidana telah menjalani proses hukum sejak tahun 2010 dan sempat menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Akan tetapi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Baca Juga: Satpol PP Amankan Pelaku Sumbangan Kematian Fiktif di Jalanan Kota Malang
Di tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.
Akan tetapi, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan. Bahkan, ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kini bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujar Kasiintel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Baca Juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu
Menurut Deddy, di tahun 2012, sistem di instansi penegak hukum ini masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik.
“Jadi ini tunggakan lama yang belum dieksekusi. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” jelas Deddy.
Di tahun 2008, Rini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengada-adakan barang fiktif.
Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek tersebut. Diketahui kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp271 juta. Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A