BATU – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri. Status ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).
”Iya, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, JE ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi reporter.
Lebih lanjut, meski sudah jadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kan masih baru gelar perkara, jadi belum ditahan. Apalagi statusnya juga baru saja ditetapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan begitu, kronik kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini berakhir. Menanggapi hal ini, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersyukur atas keputusan ini. Ia berterima kasih atas keseriusan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus extraordinary crime ini.
“Kami bersyukur JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus SMA SPI. Ini artinya dukungan dari masyarakat terjawab hari ini,” ungkap Arist dihubungi.
Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar pertama sesi pertama. Disitu, ditunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban lulusan SMA SPI, lengkap beserta bukti video.
Meski begitu, Arist masih akan terus melakukan pengawalan hingga kasus ini sampai di meja persidangan. ”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” pungkas dia.
Reporter: Ulul Azmy
Redaktur: Sujatmiko