Tugumalang.id – Dugaan distribusi LPG subsidi salah sasaran mencuat di tengah isu kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kota Malang akhir-akhir ini. Kini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan memberantas pengusaha besar yang nakal atau nekat menggunakan LPG subsidi 3 Kilogram.
Para pengusaha besar seperti usaha restoran di Kota Malang diduga banyak yang turut menikmati LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok rumah tangga hingga kelompok usaha kecil dan menengah.
“Kami sudah membentuk tim, kami turunkan Senin besok untuk melakukan supervisi terhadap pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg. Kami akan sidak langsung,” kata Eko Sri Yuliadi, Kepala Diskopindag Kota Malang, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Stok LPG 3 Kilogram di Kota Batu Langka, Ada Dugaan Penimbunan
Jika didapati ada pengusaha besar yang menggunakan LPG subsidi 3 Kg, Eko menyebut akan segera meminta pengusaha itu untuk tidak menggunakan LPG subsidi lagi.
“Malu lah masak pengusaha masih menggunakan LPG 3 Kg ini. Padahal itu untuk masyarakat kecil. Kami akan memberikan kesadaran bahwa LPG ini untuk kebutuhan masyarakat kecil,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina soal isu kelangkaan LPG di Kota Malang itu. Hasilnya, Pertamina mengklaim bahwa pendistribusian di pangkalan resmi LPG 3 Kg tidak ada kendala.
“Distribusinya lewat pangkalan pangkalan resmi dari Pertamina. LPG yang dikeluhkan itu sebenarnya untuk masyarakat, tidak untuk para kalangan pengusaha,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 Kg ke pangkalan pangkalan resmi, bukan di pengecer. Sebab menurutnya, harga LPG 3 Kg di pangkalan hanya Rp 16 ribu.
“Jadi diharapkan masyarakat belinya di pangkalan resmi Pertamina. Di pangkalan harganya Rp 16 ribu,” jelasnya.
Eko juga menjelaskan bahwa Pertamina juga mendorong pangkalan pangkalan LPG untuk mendata identitas atau KTP konsumennya agar pendistribusian LPG ini tak salah sasaran.
Baca Juga: Tabung LPG Bocor, Kantor Ekspedisi di Pakis Dilalap si Jago Merah
“Biar masyarakat yang membutuhkan bisa terdata dan akhirnya bisa tepat sasaran,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa wewenang pendistribusian LPG subsidi ada di Pertamina. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya memiliki wewenang pengawasan saja.
“Misalnya (pengawasan) kelangkaan ini titiknya dimana. Ternyata misal abis liburan panjang sehingga stoknya menurun dan distribusi ke pangkalan terhambat, bisa juga terjadi,” ucapnya.
“Tapi sampai hari ini, beberapa hari ini memang ada informasi ada keterlambatan. Tapi saya yakin ke depan bisa diatasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Sales Brand Manager Depo Pertamina Malang, Ahmad Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di lapangan atas isu kelangkaan LPG 3 Kg itu. Hasilnya, stok tersedia di penjual LPG pangkalan dan pembelian konsumen lancar.
“Untuk (hasil) sidak ke pangkalan, kondisi stok tersedia dan pembelian ke konsumen normal. Kami juga tegaskan untuk tidak melayani pengecer diluar ketentuan,” ucapnya.
Namun disisi lain, dia juga menyebut penyaluran LPG subsidi itu terindikasi telah salah sasaran. Dikatakan, ada indikasi bahwa pengusaha pengusaha resto di Kota Malang turut menikmati atau menggunakan LPG subsidi itu.
“Kemari Cobek Kitchen Jalan Sigura Gura pakai sekitar 10 tabung LPG 3 Kg,” ungkapnya.
“Kami sudah memberikan teruran dan langsung meminta agar tukar dengan LPG Bright Gas yang bukan subsidi,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan bahwa LPG 3 Kg dilarang dimanfaatkan oleh pengusaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau hingga usaha jasa las.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang pelaksanaan penyaluran BBM dan LPG melalui penyaluran serta sub penyaluran LPG tabung 3 Kg.
Berdasarkan Perpres No.104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg, sasaran masyarakat yang berhak memanfaatkan LPG 3 Kg adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A