Tugumalang.id – Pasar takjil di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi lokasi paling dipadati masyarakat kala Ramadan tiba. Kini, Pemerintah Kota Malang melarang masyarakat menggelar pasar takjil yang menggunakan atau bertempat di badan jalan.
Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan pasar takjil yang menggunakan badan jalan.
“Kami tidak merekomendasikan di badan jalan. Tidak ada rekomendasi jualan takjil di sana,” ucapnya, Kamis (23/3/2023).
Eko mengatakan bahwa pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan lokasi-lokasi pasar takjil di Kota Malang agar tidak ada yang menggunakan badan jalan dalam berjualan.
“Harapan kami jangan ada yang di badan jalan, sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, bahwa pasar takjil juga tidak diperkenankan dilakukan di kawasan tertib lalu lintas, seperti di Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau Kayutangan.
“(Kayutangan) Tidak diperbolehkan. Itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas, apalagi di Kayutangan itu adalah kawasan tertib lalu lintas,” ujarnya.
Tak hanya di Kayutangan, pihaknya juga sudah menolak permohonan kegiatan pasar takjil di Jalan Merdeka Timur atau sekitar Alun-alun Kota Malang. Pasalnya, lokasi itu juga merupakan kawasan tertib lalu lintas.
“Pak Wali juga sudah mengatakan jangan. Jadi yang mengajukan di Jalan Merdeka Timur itu enggak boleh. Itu nanti merusak wajah kawasan tertib lalu lintas,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A