BATU – Pendapatan Kota Batu dari sektor pajak dinilai masih jalan di tempat. Hal ini disinyalir karena banyak terjadi kebocoran disana-sini. Buktinya, target pendapatan di tahun 2021 hingga September 2021 masih di angka Rp71 miliar dari target Rp 149 miliar.
Fakta itu kemudian diseriusi Pemkot Batu dengan mengoptimalkan pemasangan tapping box. Tahun ini, Pemkot Batu mulai memasang 12 tapping box baru di sejumlah tempat. Total hingga kini, sudah ada 56 tapping box yang dipasang di sejumlah lokasi.
Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menuturkan, pemasangan alat perekaman pajak ini sudah mulai dipasang sejak tahun 2018 di 16 tempat. Lalu di tahun 2019, ada 23 tempat dan tahun 2020 di 5 tempat.
Tahun ini, lanjut dia kembali dipasang di 12 tempat. Terdiri dari 6 unit di usaha hotel, 5 unit di rumah makan dan restoran dan 1 unit lainnya di tempat hiburan. ”Jadi total tapping box yang sudah kita pasang hingga kini ada 56 unit,” jelas dia pada awak media, Senin (27/9/2021).
Punjul menambahkan, dari hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK, optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan pemasangan tapping box perlu dilakukan. Utamanya di unit usaha hotel, hiburan, restoran dan tempat parkir.
Punjul menambahkan pada Oktober 2021 nanti, pihaknya akan mensosialisasikan pemasangan tapping box ini di 74 restoran dan kafe. ”Jadi nanti tapping box ini juga akan dipasang di seluruh resto dan kafe di Kota Batu, secara bertahap. Saat ini kami masih tahap sosialisasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemasangan tapping box ini berfungsi untuk meminimalisir kebocoran pajak. Lewat tapping box, pemasukan pada setiap tempat usaha akan otomatis terekam.
Terpisah, Anggota DPRD Komisi B Syaifudin berharap dengan adanya pemasangan tapping box ini membuat PAD Kota Batu kembali meningkat. ”Dengan adanya tapping box ini, jejak rekam pembayaran pajak bisa terpantau dan bisa mencegah potensi kebocoran,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Soejatmiko