Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Batu Larang Konvoi Takbir Keliling dan Penggunaan Sound Horeg

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2025 4:57 pm
in News
takbir keliling

Wali Kota Batu Nurochman tegas melarang takbir keliling dengan cara konvoi, arak-arakan hingga pakai sound horeg. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu resmi melarang masyarakat menggelar tradisi takbir keliling dalam bentuk konvoi, arak-arakan, maupun penggunaan sound horeg. Larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran No: 338/6 90735.79.417/2015 tentang Himbauan Kegiatan Malam Takbiran Menjelang Idulfitri 2025 M/1446 H.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum selama perayaan malam takbiran.

READ ALSO

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

“Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya, termasuk penggunaan sound horeg. Mari kita jaga kelancaran dan keamanan bersama di hari yang fitri ini,” tegas Cak Nur, sapaan akrabnya.

Baca juga: Polisi Imbau Warga Kota Malang Tak Lakukan Takbir Keliling dan Konvoi di Jalanan

Sebagai alternatif, masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran di masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya secara tertib, tanpa menggunakan pengeras suara secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Pemkot Batu juga melarang penggunaan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar karena berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat juga dilarang membawa benda tajam serta mengonsumsi minuman keras selama perayaan malam takbiran.

Untuk memastikan ketertiban, Wali Kota Batu telah menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, camat, serta lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan Kejaksaan guna memastikan perayaan malam takbiran berjalan dengan kondusif.

“Aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli di berbagai titik. Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Related Posts

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Gus Yahya Tegaskan NU Harus Jadi Penyangga Program Pemerintah

Jumat, 28 Agu 2026
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar
News

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 28 Agu 2026
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani
News

Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Jaga Ketertiban! Polres Malang Larang Sound Horeg dan Petasan Saat Takbiran

Jaga Ketertiban! Polres Malang Larang Sound Horeg dan Petasan Saat Takbiran

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.