Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu resmi melarang masyarakat menggelar tradisi takbir keliling dalam bentuk konvoi, arak-arakan, maupun penggunaan sound horeg. Larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran No: 338/6 90735.79.417/2015 tentang Himbauan Kegiatan Malam Takbiran Menjelang Idulfitri 2025 M/1446 H.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum selama perayaan malam takbiran.
“Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya, termasuk penggunaan sound horeg. Mari kita jaga kelancaran dan keamanan bersama di hari yang fitri ini,” tegas Cak Nur, sapaan akrabnya.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Kota Malang Tak Lakukan Takbir Keliling dan Konvoi di Jalanan
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran di masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya secara tertib, tanpa menggunakan pengeras suara secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Pemkot Batu juga melarang penggunaan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar karena berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat juga dilarang membawa benda tajam serta mengonsumsi minuman keras selama perayaan malam takbiran.
Untuk memastikan ketertiban, Wali Kota Batu telah menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, camat, serta lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan Kejaksaan guna memastikan perayaan malam takbiran berjalan dengan kondusif.
“Aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli di berbagai titik. Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy