Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bisa dimanfaatkan bagi para pekerja di kota apel ini untuk mengadukan nasibnya jika tidak menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.
Keberadaan posko ini tentu bisa menjadi badan perlindungan pekerja yang selama ini tidak dipenuhi haknya. Seperti diketahui, hak atas THR ini telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan membuka Posko Pengaduan. Punjul menegaskan agar pemberi kerja memenuhi hak THR pekerja tepat waktu.
”Saya minta agar aturan itu dipatuhi perusahaan. Sekarang, perekonomian sudah mulai membaik dan pandemi COVID-19 bukan jadi sebuah alasan,” tegas dia.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka paling tidak selama H-7 lebaran di Kantor DPMPTSP – Naker. Nantinya, posko ini akan melibatkan pihak legislatif dan Dewan Pengupahan.
Menurut Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Kota Batu, Supriyanto, posko ini diperuntukkan bagi semua pekerja yang bekerja di Kota Batu, termasuk yang bukan warga sana sekalipun. “Silahkan lapor ke posko jika tidak menerima THR,” ajaknya.
Dijelaskan Supriyanto, THR berhak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, makan THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.
THR, terang dia, wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan dengan besaran hingga satu kali gaji, sesuai ketentuan perusahaan masing-masing. Sementara untuk masa kerja di bawahnya, diberikan sesuai perhitungan masa kerja.
Lalu, bagi pekerja dengan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
”Pembayaran tidak boleh dicicil. Kalau terlambat bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id