Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Redaksi by Redaksi
April 21, 2022 3:43 pm
in Bisnis
posko pengaduan THR

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bisa dimanfaatkan bagi para pekerja di kota apel ini untuk mengadukan nasibnya jika tidak menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.

Keberadaan posko ini tentu bisa menjadi badan perlindungan pekerja yang selama ini tidak dipenuhi haknya. Seperti diketahui, hak atas THR ini telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan membuka Posko Pengaduan. Punjul menegaskan agar pemberi kerja memenuhi hak THR pekerja tepat waktu.

”Saya minta agar aturan itu dipatuhi perusahaan. Sekarang, perekonomian sudah mulai membaik dan pandemi COVID-19 bukan jadi sebuah alasan,” tegas dia.

Posko pengaduan THR ini akan dibuka paling tidak selama H-7 lebaran di Kantor DPMPTSP – Naker. Nantinya, posko ini akan melibatkan pihak legislatif dan Dewan Pengupahan.

Menurut Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Kota Batu, Supriyanto, posko ini diperuntukkan bagi semua pekerja yang bekerja di Kota Batu, termasuk yang bukan warga sana sekalipun. “Silahkan lapor ke posko jika tidak menerima THR,” ajaknya.

Dijelaskan Supriyanto, THR berhak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, makan THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.

THR, terang dia, wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan dengan besaran hingga satu kali gaji, sesuai ketentuan perusahaan masing-masing. Sementara untuk masa kerja di bawahnya, diberikan sesuai perhitungan masa kerja.

Lalu, bagi pekerja dengan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

”Pembayaran tidak boleh dicicil. Kalau terlambat bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuHeadlinekota batupemkot batu

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
jembatan tunggulmas ditutup

Jembatan Tunggulmas Ditutup, Ada Apa?

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.