Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggandeng akademisi untuk mengkaji fenomena penggunaan sound system atau sound horeg yang berkembang di tengah masyarakat. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan persoalan sosial akibat penggunaan pengeras suara.
Selain menggandeng akademisi, Pemkab Malang menyiapkan rencana pembentukan kawasan atau desa percontohan yang bebas dari sound horeg. Desa tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan lingkungan yang mengedepankan ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial penggunaan pengeras suara di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026). Rapat melibatkan sejumlah pihak, seperti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang, Polres Malang, perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
Baca juga: Petisi Warga Jatim Tolak Sound Horeg, Desak Gubernur Bertindak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar mengatakan, persoalan penggunaan sound system merupakan fenomena sosial yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban. Menurutnya, pemerintah membutuhkan pendekatan lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karakter dan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.
“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang Larang Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI
Oleh karena itu, Pemkab Malang akan melibatkan akademisi UNIRA Malang untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah mengenai fenomena penggunaan sound system di masyarakat. Kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai dampak sosial penggunaan sound horeg.
Kajian ini sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih tepat. Budiar berharap sound horeg tidak menjadi adu keras, tetapi menjadi adu kreativitas.
“Yang kami dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Budiar.
Pemkab Malang juga berencana memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala desa mengenai aturan penggunaan pengeras suara. Sosialisasi tersebut diharapkan memperkuat pemahaman hingga tingkat masyarakat terkait batasan penggunaan sound system.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperkuat implementasi Keputusan Bersama antara Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim mengenai aturan penggunaan pengeras suara.
Aturan tersebut mencakup tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















