Oleh: Abdulloh SIkom*
Kick off untuk pemilu 2024 mulai terasa. Sejumlah partai politik sudah melakukan manuver. Tapi, penulis tidak hendak membahas manuver para politisi ini. Penulis hendak membahas soal kecurangan dan politik uang yang menjadi hal lumrah di setiap pemilu.
Pemilu sejatinya sudah diatur sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya kecurangan maupun pelanggaran. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu masih sering terjadi baik dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu. Kecurangan tersebut meliputi di tingkat pusat dan daerah, baik politik, penggelembungan suara, pemilih siluman dan oknum penyelenggara pemilu yang berpihak kepada salah satu peserta.
Politik uang menjadi marak dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang pemilu maupun disaat hari pelaksanaan pemilu. Politik uang merupakan sebuah pelanggaran kampanye. Dilakukan dengan berbagai cara pemberian berbentuk uang tunai maupun sembako kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Penggelembungan suara adalah unsur mengubah berita acara perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara. Hal tersebut dilakukan dilakukan untuk mengubah perolehan suara sebelumnya menjadi bertambah atau berkurang. Pelaku dengan sengaja melakukan penambahan perolehan suara peserta calon pemilu yang tentunya akan merugikan peserta pemilu yang lain juga masyarakat.
Pemilih siluman adalah tindakan curang atau melawan hukum yang dilakukan peserta pemilu untuk memberikan dukungan kepada salah satu pihak sehingga salah satu pihak merasa dirugikan. Dari beberapa masalah tersebut penyelenggaraan pemilu perlu mendapatkan pengawasan yang maksimal dan efektif.
Hubungan antar lembaga yang berwenang dalam pengawasan pemilu sangat penting dipupuk dengan baik untuk menghindari masalah internal lembaga pengawas itu sendiri. Karena pengawasan diperlukan sejak awal tahapan pemilu untuk menjaga setiap tahap pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungan lembaga penyelenggara pemilu dengan pengawas pemilu yang tidak harmonis akan meniadakan keamanan dalam terselenggaranya pemilu yang bebas, adil, jujur dan bersih. Begitu juga dengan penindakan pelanggaran yang ditemukan dalam pemilu, harus diawasi dengan maksimal sehingga tindak lanjut dari pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga terjadi pada pengawasan dalam hal terjadi sengketa yang timbul dalam pemilu. Sengketa tersebut haruslah diawasi tindak lanjut dan penyelesaiannya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gagasan Solusi untuk Pemilu yang Lebih Baik
Untuk menghadapi masalah-masalah yang muncul dalam pemilu, maka diperlukan adanya strategi yang jitu dalam menyelesaikannya. Baik masalah yang timbul maupun potensi masalah yang akan timbul dalam pemilu. Sehingga diperlukan penyelesaian dan pencegahan yang efektif.
Peningkatan kinerja dari pengawas pemilu merupakan suatu kewajiban untuk mewujudkan pengawasan yang maksimal. Untuk itu kerja sama dalam pengawasan dari seluruh jajaran panitia pengawas pemilu sangat diperlukan.
Dengan adanya pelatihan atau simulasi dari tahap awal yaitu pemilihan daftar pemilih tetap sampai kepada tahapan akhir yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil suara. Maka, peningkatan kualitas kerja sama dan kinerja pengawas pemilu dapat ditingkatkan. Selain itu sosialisasi panitia pengawas pemilu kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan pemilu harus lebih dimaksimalkan, untuk menyalurkan informasi kepada pemilih (masyarakat) mengenai pentingnya keikutsertaan dalam pelaksanaan pemilu yaitu pemberian hak suara kepada salah satu calon.
Selain kepada masyarakat, sosialisasi perlu ditekankan kepada jajaran parpol pengusung calon untuk mematuhi segala peraturan pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilakukan dan sesudah pemilihan umum dilakukan. Selain itu hambatan internal harus segera ditindaklanjuti kepada Bawaslu. Karena internal pengawas sangat penting dalam menjaga berjalannya pemilu sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, kinerja pengawas dalam pengawasan pemilu menjadi sehat dan bersih.
Perlunya perbaikan regulasi hukum dalam hal tugas dan kewenangan panitia pengawas pemilu. Panitia pengawas pemilu sebagai lembaga pengawas langsung di lapangan seharusnya dapat bertindak langsung untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di lapangan. Hal itu penting untuk meminimalkan pelanggaran maupun kecurangan yang ada ketika proses pemilu.
Kerja sama antar lembaga penyelenggara pemilu harus dipupuk dan dilakukan dengan baik, sehingga saling bersinergi untuk terselenggaranya pemilu yang tetap menjaga kedaulatan rakyat. Pemerintah juga wajib mengembangkan lagi fasilitas kepada panitia pengawas pemilu untuk memaksimalkan pengawasan dalam pemilu.
*Penulis adalah wartawan yang bertugas di Kabupaten Malang.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id