MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan pelaku penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.
Penikaman terjadi di sebuah kafe yang juga tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.30.
Korban diketahui bernama Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara pelaku merupakan temannya sendiri, yakni Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sebelum Kejadian, Tersangka Sudah Bawa Samurai Pembunuh Mahasiswa Unitri
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.

Saat nongkrong, pelaku hendak ke kamar mandi. Namun korban menyerobot dan masuk ke kamar mandi lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.
“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” kata Bambang, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Sebelum Kejadian, Tersangka Sudah Bawa Samurai Pembunuh Mahasiswa Unitri
Tusukan pertama mengenai perut korban. Korban pun sempat lari dan terjatuh. Pelaku terus mengejar korban dan menusukkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali.
Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk dilakukan visum.
“Usai kejadian, terduga pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi,” kata Bambang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif,” tutup Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A