Malang, Tugumalang.id – Muhammad Fikri (26), tersangka kasus penikaman di Gondanglegi, sempat melarikan diri ke rumah kakaknya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia panik usai menikam Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Buring, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima 20 luka tusukan dari tersangka. Insiden ini mengejutkan sejumlah pengunjung kafe yang sempat melihat langsung perkelahian keduanya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa perkelahian antara korban dan tersangka terjadi di tengah keramaian. Beberapa pengunjung sempat berusaha melerai, namun penikaman sudah lebih dulu terjadi.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Gondanglegi Menyerahkan Diri ke Polisi

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarai temannya. Mereka menuju ke arah DAM Ketapang, yang berada di perbatasan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen.
“Setelah kabur ke DAM Ketapang, tersangka menghubungi kakaknya dan meminta untuk dijemput di lokasi tersebut,” ujar AKP Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).
Dalam percakapan tersebut, Fikri mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya telah menikam seseorang. Ia juga sempat mencuci tangan dan membersihkan pisau berlumur darah yang digunakan untuk menikam korban.
Atas saran sang kakak, tersangka akhirnya pulang ke rumah kakaknya di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Di saat bersamaan, polisi yang telah mengantongi identitas pelaku juga tengah melakukan penyelidikan intensif.
Pada saat bersamaan, pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penikaman korban. Setelah melakukan profiling, polisi telah mengantongi identitas tersangka beserta lokasinya.
Akan tetapi, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada Sabtu (17/5/2025) malam. Ia diantar anggota keluarganya.
“Pihak tersangka bersama keluarganya menyerahkan diri kepada kami di Polsek Gondanglegi,” kata Nur.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Sebagaimana diberitakan, warga melaporkan adanya jenazah korban yang tergeletak di TKP kepada petugas kepolisian. Tubuh korban bersimbah yang kemudian diketahui terdapat total 20 luka tusukan, dengan rincian:
⦿ 3 luka terbuka tajam pada kepala belakang
⦿ 2 luka terbuka tajam pada pangkal kepala belakang
⦿ 1 luka terbuka tajam pada pelipis kanan
⦿ 5 luka terbuka tajam pada leher kiri belakang
⦿ 2 luka terbuka tajam pada pundak kiri
⦿ 2 luka goresan senjata tajam pada punggung belakang melintang kebawah
⦿ 1 luka terbuka tajam pada ketiak lengan kiri belakang
⦿ 2 luka terbuka tajam pada lengan kiri dalam bagian bawah
⦿ 1 luka terbuka tajam pada paha kaki kanan belakang memutus pembuluh darah
⦿ 1 luka terbuka tajam pada betis kaki kanan bawah bagian belakang.
Korban yang warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut tewas akibat pendarahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembuluh darah pada bagian leher kiri dan paha kanan korban putus sehingga korban mati lemas.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko