MALANG, Tugumalang.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran menyiarkan video bermuatan pornografi. Mereka menyiarkan video secara langsung di media sosial hot51.
Kedua tersangka berinisial FI (27) dan PN (24) telah melakukan aksi ini selama dua bulan. Dalam sehari mereka bisa melakukan siaran hingga sepuluh jam, mulai sore hingga malam. Mereka melakukan siaran ini dari rumah mereka.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51. Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Baca Juga: Dukung Konservasi Desa Adat Bali, Dosen ITN Malang Kembangkan Dynamic Building Information Modelling
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang, Selasa (7/1/2025).
Dari siaran selama dua bulan ini, keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp35 juta dari penonton yang memberikan gift. Keuntungan terbanyak dalam sehari bisa mencapai Rp5 juta.
Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil. Mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” kata Dadang.
Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A