Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang mulai menata kawasan Kayutangan Heritage. Terhitung mulai 7 Januari 2026, sepeda motor dilarang parkir di sepanjang koridor Kayutangan. Bagi pelanggar, sanksi tilang telah disiapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan kebijakan larangan parkir sepeda motor di tepi jalan Kayutangan Heritage mulai diberlakukan pada 7 Januari 2026.
“Jadi nanti motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih bisa parkir di kiri,” ucap Widjaja, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Motor Dilarang Parkir di Kayutangan Heritage Mulai 7 Januari 2026
Penataan Parkir dan Masa Sosialisasi
Dishub Kota Malang juga menetapkan masa sosialisasi larangan parkir motor di kawasan Kayutangan Heritage pada 7 hingga 13 Januari 2026. Pada periode tersebut, petugas akan memasang rambu-rambu serta marka jalan terkait ketentuan parkir.
Selama kebijakan berlangsung, seluruh parkir sepeda motor pengunjung akan diarahkan ke Gedung Parkir Kayutangan yang mulai resmi beroperasi pada 7 Januari 2026.
Baca juga: Kayutangan Heritage Segera Punya Sentra Parkir, Progres Pembangunan Capai 25 Persen
Tilang Diberlakukan bagi Pelanggar
Widjaja menegaskan, pengendara sepeda motor yang tetap parkir di tepi jalan koridor Kayutangan akan dikenakan sanksi tilang.
“Di kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, lalu juga akan dipasang marka dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar ya tentu ada penindakan tilang,” tegasnya.
Penindakan tilang tersebut akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus menjawab keterbatasan lahan parkir yang selama ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang di kawasan wisata heritage tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















