Kota Batu, Tugumalang.id – Di balik capaian kunjungan wisata yang mencapai rata-rata 11 juta wisatawan per tahun, Kota Batu masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola sektor pariwisata. Hingga pertengahan 2026, kota yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut belum memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) yang definitif.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam arah pengembangan pariwisata Kota Batu di masa depan karena penyelenggaraan sektor wisata masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, regulasi yang disusun sebelum era dominasi media sosial dan transformasi digital.
Pakar pariwisata sekaligus Ketua HIPMI Kota Batu, Dr. Muhamad Rizky Ramdan, M.AB, mengungkapkan bahwa draft RIPPDA Kota Batu sebenarnya telah disusun sejak 2021. Namun hingga kini dokumen tersebut belum juga ditetapkan menjadi regulasi resmi.
“Sekarang pertanyaannya bukan lagi apakah Kota Batu butuh RIPPDA. Jawabannya jelas iya. Tetapi pertanyaan yang lebih mendesak adalah RIPPDA seperti apa yang relevan. Menurut saya, sekalian saja menyusun regulasi yang born digital atau lahir dan adaptif terhadap era digital,” ujar Rizky kepada Tugumalang.id, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Industri Pariwisata Kota Batu Lampu Kuning
Perilaku Wisatawan Berubah, Regulasi Dinilai Tertinggal
Rizky menjelaskan, berdasarkan riset yang dilakukan selama delapan tahun terakhir terhadap generasi milenial dan Gen Z di Malang Raya, terjadi perubahan fundamental dalam proses pengambilan keputusan wisatawan sebelum berkunjung ke suatu destinasi.
Penelitian terhadap 400 responden tersebut menggunakan kombinasi pendekatan Stimulus-Organism-Response (S-O-R), Theory of Reasoned Action (TRA), dan Social Comparison Theory. Hasilnya menunjukkan pola baru dalam keputusan wisatawan, yakni:
Electronic Word of Mouth (E-WOM) → Destination Image → Attitude → Visit Intention
Menurutnya, wisatawan masa kini tidak lagi mengandalkan brosur atau promosi konvensional sebagai sumber utama informasi perjalanan.
“Niat berkunjung wisatawan era sekarang tidak lagi digerakkan oleh brosur atau iklan konvensional, melainkan oleh Electronic Word of Mouth seperti ulasan, komentar, foto, dan video organik yang dibagikan wisatawan lain di media sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, ulasan digital tersebut terbukti berpengaruh signifikan terhadap pembentukan citra destinasi, sikap wisatawan terhadap destinasi, hingga keputusan untuk berkunjung.
Fenomena FOMO Tidak Menjamin Loyalitas Wisatawan
Riset yang dilakukan Rizky juga menemukan bahwa fenomena Fear of Missing Out (FOMO) turut memengaruhi perilaku wisatawan masa kini. Banyak kunjungan terjadi karena dorongan mengikuti tren atau konten yang sedang viral di media sosial.
Namun, menurutnya, strategi pariwisata yang hanya mengandalkan sensasi viral justru berisiko melemahkan loyalitas wisatawan dalam jangka panjang.
“Wisatawan yang datang karena FOMO cenderung tidak membentuk ikatan emosional dengan destinasi. Sebaliknya, kunjungan berkelanjutan dibangun melalui E-WOM organik yang menciptakan citra destinasi secara autentik,” ungkapnya.
Baca juga: Pariwisata Kota Batu 2026 di Titik Nadir, PHRI Soroti Daya Beli Melemah
Tiga Pilar Kebijakan Pariwisata Digital untuk Kota Batu
Sebagai solusi, Rizky mengusulkan agar RIPPDA baru Kota Batu mengadopsi Model Kebijakan Pariwisata Digital yang bertumpu pada tiga pilar utama.

Pemerintah Kota Batu dinilai perlu lebih aktif mengelola ekosistem informasi digital, termasuk menggandeng akun media sosial yang selama ini menjadi rujukan wisatawan.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong lahirnya konten wisata autentik yang dibuat langsung oleh wisatawan melalui mekanisme user-generated content (UGC).
Rizky juga mengusulkan pembentukan dashboard publik yang mampu mengintegrasikan ulasan dari berbagai platform seperti Google Reviews, TripAdvisor, dan media sosial sebagai alat pemantauan citra destinasi secara real time.
2. Penguatan Destination Image yang Terdiferensiasi
Menurut Rizky, salah satu tantangan pariwisata Kota Batu adalah ketergantungan terhadap wisata buatan sehingga citra kota cenderung homogen sebagai “kota wahana”.
Padahal, Kota Batu memiliki potensi besar di sektor agrowisata, wisata alam, budaya, hingga desa wisata yang dapat dikembangkan menjadi identitas destinasi yang lebih beragam.
Ia mengusulkan pembagian kawasan wisata dalam tiga zona utama:
- Bumiaji sebagai pusat agrowisata dan desa wisata.
- Kecamatan Batu sebagai kawasan wisata buatan dan kuliner.
- Junrejo sebagai kawasan wisata alam dan budaya.
Masing-masing zona diharapkan memiliki identitas digital serta strategi promosi yang berbeda.
Selain itu, Rizky juga mengusulkan program Certified Story, yakni bentuk apresiasi bagi wisatawan yang membagikan pengalaman autentik selama berkunjung ke Kota Batu melalui media sosial.
3. Penguatan SDM Pariwisata Digital

Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata yang adaptif terhadap era digital.
Menurut Rizky, kualitas pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur fisik, tetapi juga interaksi yang mereka rasakan dengan pelaku wisata.
Karena itu, pelaku usaha perhotelan, vila, UMKM, hingga pengemudi wisata perlu dibekali kompetensi dalam mengelola ulasan digital dan platform pemesanan daring.
Selain itu, ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dengan perguruan tinggi vokasi di Malang Raya untuk mengembangkan kurikulum pariwisata digital serta membangun ekosistem data pariwisata terbuka yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Belajar dari Banyuwangi
Sebagai pembanding, Rizky mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang telah memiliki RIPPDA melalui Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan mampu menjadi salah satu destinasi wisata unggulan nasional dengan jumlah kunjungan sekitar 5 juta wisatawan per tahun.
Menurutnya, meskipun Kota Batu memiliki jumlah wisatawan yang jauh lebih besar, aspek regulasi justru masih tertinggal.
Namun demikian, keterlambatan tersebut masih dapat menjadi peluang untuk menyusun regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan perilaku wisatawan saat ini.
“Narasi digital yang beredar di media sosial hari ini jauh lebih berpengaruh terhadap keputusan 11 juta wisatawan untuk datang ke Batu dibandingkan pasal mana pun dalam perda lama. Narasi digital adalah kebijakan pariwisata yang paling nyata dampaknya,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Pelaku Wisata

Rizky merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batu dan DPRD segera mengesahkan RIPPDA dengan memasukkan aspek tata kelola digital secara menyeluruh, bukan sekadar pelengkap.
Dinas Pariwisata juga didorong membentuk tim khusus pengelola narasi digital atau chief storyteller yang bertugas menjaga citra dan branding Kota Batu di ruang digital.
Sementara itu, pelaku usaha wisata seperti hotel, vila, restoran, hingga destinasi wisata diminta mulai membangun reputasi digital secara mandiri tanpa menunggu regulasi baru diterbitkan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan kalangan akademisi untuk memperkuat riset perilaku wisatawan digital sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Kota Batu lahir sebagai kota wisata. Sudah saatnya berkembang menjadi kota wisata yang dikelola secara cerdas, termasuk dalam tata kelola ekosistem digitalnya,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















