Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Oknum PKH di Malang Tilep Rp450 Juta, Kuasa Hukum: Dia Meniru

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2021 7:05 pm
in Uncategorized
PKH - Oknum PKH di Malang Tilep Rp450 Juta, Kuasa Hukum: Dia Meniru

PTH, Oknum PKH yang nilep Rp450 juta, dibawa petugas ke tahanan. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Malang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, PTH (28) ditetapkan sebagai tersangka usai menggelapkan dana sebesar Rp 450 juta. Kini Kuasa Hukum PTH, Didik Lestariono menduga ada oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

READ ALSO

Sering Dikira Cuma Bisa Disimpan, Warga Batu Mulai Lirik Benefit Deposito Tabungan Emas

Jurus Pemkot Batu Optimalkan PAD Lewat Rombak Aturan Aset Daerah hingga Tertibkan Bisnis Tanpa Izin

“PTH mengaku ada orang orang sebelumnya itu juga menggelapkan dana dana bansos. Mereka sudah disanksi, diberhentikan dan disuruh mengembalikan uang seadanya. PTH berpikir kalau ketahuan hanya disanksi seperti itu. Akhirnya dia meniru,” ujar Didik, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, Koordinator Pendamping PKH di desa tersebut juga harus dimintai keterangan. Karena diduga mengetahui penyelewengan dana sebelumnya dan hanya memberhentikan oknum sebelumnya tanpa membawa ke ranah hukum.

“Kalau lihat sanksinya, mereka diberhentikan lalu mengembalikan uang. Artinya koordinatornya ini mengetahui, tapi tidak membawa perkara ini ke ranah hukum, diputusi sendiri. Sementara kerugian negara mungkin belum kembali seutuhnya, bisa jadi masih kurang,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan PTH, Didik mengatakan ada tiga pendamping PKH lain yang diduga sudah melakukan penggelapan dana bansos sebelumnya. Namun dia tidak bisa memastikan sejak kapan mereka beraksi.

Dia menyarankan, agar kepolisian juga memeriksa atau memintai keterangan kepada oknum oknum yang disebutkan oleh PTH. Karena menurutnya, mereka diduga juga berpotensi melakukan pelanggaran.

“Kalau tersangka menyebut beberapa nama, polisi seharusnya juga memanggil mereka. Lalu diperiksa dan dikorek keterangannya. Bahkan mungkin bisa saja sangkaan pelanggarannya lebih berat lagi. Sebab seniornya ini melakukan, mengetahui dan diam saja,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap pihak kepolisian bisa terus melakukan upaya pengembangan terkait kasus tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum bisa ditegakkan secara merata.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: PKH

Related Posts

Suasana layanan deposito tabungan emas di Kantor Pegadaian UPC Batu. Foto: Azmy
News

Sering Dikira Cuma Bisa Disimpan, Warga Batu Mulai Lirik Benefit Deposito Tabungan Emas

Kamis, 18 Jun 2026
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Prokopim KWB
Pemerintahan

Jurus Pemkot Batu Optimalkan PAD Lewat Rombak Aturan Aset Daerah hingga Tertibkan Bisnis Tanpa Izin

Selasa, 9 Jun 2026
introvert - Introvert Bukan Ansos: Memahami Stigma dan Kelebihan yang Sering Disalahpahami
Tugu Sehat

Introvert Bukan Ansos: Memahami Stigma dan Kelebihan yang Sering Disalahpahami

Minggu, 12 Apr 2026
Timnas Futsal Indonesia
Olahraga

7 Fakta Menarik Timnas Futsal Indonesia Usai Lolos ke Semifinal ASEAN Futsal 2026, Tampil Meyakinkan!

Kamis, 9 Apr 2026
Kapan Idul Fitri 2026? BMKG dan BRIN Ungkap Prediksi 1 Syawal 1447 Hijriah
Uncategorized

Kapan Idul Fitri 2026? BMKG dan BRIN Ungkap Prediksi 1 Syawal 1447 Hijriah

Minggu, 15 Mar 2026
Cheongsam brand lokal
Gaya Hidup

4 Rekomendasi Cheongsam Brand Lokal Bergaya Oriental dan Modest untuk Lebaran 2026

Kamis, 26 Feb 2026
Next Post
Isolasi terpusat di YPPII Kota Batu

Pemkot Batu Siapkan Rp 3 Miliar Benahi Fasilitas Isoter YPPII

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.