Malang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, PTH (28) ditetapkan sebagai tersangka usai menggelapkan dana sebesar Rp 450 juta. Kini Kuasa Hukum PTH, Didik Lestariono menduga ada oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“PTH mengaku ada orang orang sebelumnya itu juga menggelapkan dana dana bansos. Mereka sudah disanksi, diberhentikan dan disuruh mengembalikan uang seadanya. PTH berpikir kalau ketahuan hanya disanksi seperti itu. Akhirnya dia meniru,” ujar Didik, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, Koordinator Pendamping PKH di desa tersebut juga harus dimintai keterangan. Karena diduga mengetahui penyelewengan dana sebelumnya dan hanya memberhentikan oknum sebelumnya tanpa membawa ke ranah hukum.
“Kalau lihat sanksinya, mereka diberhentikan lalu mengembalikan uang. Artinya koordinatornya ini mengetahui, tapi tidak membawa perkara ini ke ranah hukum, diputusi sendiri. Sementara kerugian negara mungkin belum kembali seutuhnya, bisa jadi masih kurang,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan PTH, Didik mengatakan ada tiga pendamping PKH lain yang diduga sudah melakukan penggelapan dana bansos sebelumnya. Namun dia tidak bisa memastikan sejak kapan mereka beraksi.
Dia menyarankan, agar kepolisian juga memeriksa atau memintai keterangan kepada oknum oknum yang disebutkan oleh PTH. Karena menurutnya, mereka diduga juga berpotensi melakukan pelanggaran.
“Kalau tersangka menyebut beberapa nama, polisi seharusnya juga memanggil mereka. Lalu diperiksa dan dikorek keterangannya. Bahkan mungkin bisa saja sangkaan pelanggarannya lebih berat lagi. Sebab seniornya ini melakukan, mengetahui dan diam saja,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap pihak kepolisian bisa terus melakukan upaya pengembangan terkait kasus tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum bisa ditegakkan secara merata.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko