MALANG, Tugumalang.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger Adzanna Maghribi mengungkapkan fenomena menarik tentang kecenderungan mahasiswa menitipkan barang berharga mereka seperti laptop dan sepeda motor ke pegadaian saat memasuki libur kuliah.
Menurut pria yang akrab disapa Biger itu kepada Tugumalang.id, fenomena penitipan barang ke pegadaian yang dilakukan oleh mahasiswa dari luar daerah dan tengah menempuh kuliah di Malang sudah ada sejak masa pandemi Covid-19 lalu.
Ia mengatakan bahwa mahasiswa merasa aman menitipkan barang berharganya di pegadaian ketimbang di kos.
“Mereka menganggap barang dimasukkan ke pegadaian lebih aman daripada dibiarkan di tempat kos saat pulang liburan,” tuturnya pada Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Terima 200 Pengaduan Masalah Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024, OJK Malang Proaktif Melayani Masyarakat
Lebih lanjut, Biger menghimbau mahasiswa untuk menitipkan barang berharga miliknya di pegadaian yang legal dan diawasi oleh OJK. Hal itu untuk menghindari risiko yang merugikan bagi mahasiswa apabila dititipkan di tempat gadai yang ilegal.
Karena pegadaian ilegal yang bukan bagian dari PT Pegadaian tidak diawasi oleh OJK sehingga risiko yang akan ditanggung mahasiswa seperti rusak atau hilang akan jauh lebih besar.
“Kalau untuk sekedar menitipkan barang dan menebusnya kembali, ini memang bisa dibilang aman. Asal lembaganya jelas dan diawasi, tapi soal aman atau tidaknya serta dianjurkan atau tidak. Itu tergantung risiko yang siap diambil oleh masing-masing nasabah,” papar Biger.
“Barang rusak atau ada perselisihan dengan pegadaian ilegal, OJK tidak bisa membantu. Beda cerita kalau pegadaian itu resmi, kami bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak pegadaian,” jelasnya.
Biger mengingatkan mahasiswa agar berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pegadaian sebagai tempat penitipan barang maupun untuk kebutuhan praktis dalam mengelola keuangan.
Baca Juga: Tahun 2024 Segera Berakhir, OJK Malang Pastikan Tingkat Inflasi Tetap Terkendali
“Mahasiswa harus paham bahwa pegadaian bukan sekedar tempat penitipan barang. Ada biaya yang harus dibayarkan dan kalau barang sampai rusak atau hilang di pegadaian ilegal, tidak ada jaminan penyelesaian. Jadi perlu bijak dalam memilih lembaga pegadaian,” urai Biger.
Untuk itu sebelum memutuskan menitipkan barang berharga ke pegadaian, mahasiswa disarankan untuk memanfaatkan layanan informasi OJK melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 pada jam kerja.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko