MALANG – Niat hati melipat gandakan uang, UH (46), warga Kabupaten Pati justru tertipu Rp 40 juta. Uang itu digondol AS (42), dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan pengakuan memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.
“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/1/2022).
Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.000 lembar. Selain itu juga ada kardus yang digunakan pelaku sebagai alat praktik penggandaan uang.
“Jadi awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika korban percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.
Di kediamannya, pelaku memamerkan kemampuan menggandakan uang itu kepada calon korbannya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.
Usut punya usut, ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu dibalik lipatan tutup kardus itu. Sehingga setelah korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda.
Pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.
“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentranfer sejumlah uang ke pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.
Tinton menjelaskan bahwa pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Disebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021 lalu.
“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko