Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nasib 7 Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Tari Jaranan, Polisi: Tidak Ada yang Hamil

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2022 2:19 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tujuh anak dengan usia antara 12-15 tahun dicabuli dan disetubuhi oleh pelatih tari jaranan di Kota Malang. Pelaku berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo memastikan para korban tak ada yang sampai hamil.

 

“Alhamdulillah tidak ada yang hamil, tapi kita masih khawatir psikologis mereka. Untuk itu kita mengedepankan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota untuk membantu pembangkitan psikologi dari korban,” ucapnya, pada Kamis (20/1/2022).

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: M Sholeh

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku melakukan aksi bejat itu dengan meminta korban melakukan meditasi di kamar dengan dalih untuk ritual tarian jaranan.

 

“Korban yang dibawa dalam satu kamar itu di raba, dilakukan pencabulan, bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban ada, enam korban disetubuhi dan dicabuli, sementara satu korban mendapat perlakukan pencabulan,” sebutnya.

 

Konsep ritual yang dilakukan pelaku inipun cukup nyeleneh. Pasalnya, pelaku menuliskan sesuatu di atas tubuh korbannya saat korban diminta meditasi dalam posisi tidur. Untuk itu, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap konsep ritual itu.

 

“Korban juga dibujuk dengan diberikan suatu cerita, suatu harapan bahwa dia akan bisa menari dengan baik,” katanya.

 

“Jadi ada yang mengalami beberapa kali, ada yang dua kali dalam pencabulan dan persetubuhan itu. Ada yang mengalami satu kali. Ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim,” paparnya.

 

Dia menduga korban dari pelaku yang sudah melatih tari sekitar lima tahun itu tak hanya tujuh orang. Masih dimungkinkan ada korban lain yang belum berani melaporkan.

 

“Ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. Kalau ada korban lain silahkan melapor Polresta Malang Kota,” imbaunya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

 

Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti

Tags: korban pelecehan seksualkota malangmalang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Zerolim Bantu Bank Sampah di Kota Batu Sulap Limbah Jelantah Jadi Uang

Zerolim Bantu Bank Sampah di Kota Batu Sulap Limbah Jelantah Jadi Uang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.