Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Nakal Tak Kelola Limbah, 18 Usaha di Kota Batu Ditindak

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2022 5:46 pm
in Bisnis
nakal

Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menindak tegas 18 tempat usaha karena tak serius dalam mengelola limbahnya. Mereka rata-rata bergerak dalam sektor jasa, kuliner, dan perhotelan. Jika nanti mereka masih bandel, sanksi pencabutan usaha akan mengintai mereka.

Hal ini diungkapkan Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Batu, Agus Trisno Buwono, rata-rata tempat usaha ini didapati melanggar dokumen lingkungan, kekurangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), pengelolaan air limbah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan sampah.

READ ALSO

7 Ide Bisnis Kreatif untuk Anak Muda, Bisa Dimulai dari Hobi dan Skill yang Dimiliki

Dari Steam hingga Anime Jepang, 5 Studio Kreatif Asal Malang yang Mendunia

‘Setidaknya setiap tempat usaha dari 18 tempat usaha itu melakukan lima jenis pelanggaran,” ungkap Agus, pada Rabu (11/5/2022).

Paling banyak, jelas dia, pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha perhotelan. Mereka tidak melakukan perizinan IPAL dan pengolahan limbah medis. Ada pula toko retail modern yang melakukan pelanggaran RTH.

Ke depannya, belasan tempat usaha ini akan terus diawasi. Mereka masih akan diberi waktu untuk menyediakan sarpras pengelolaan limbah mereka. ”Kami akan terus evaluasi,” tegasnya.

Kepala DLH Kota Batu, Aris Setiawan menegaskan bahwa belasan tempat usaha pelanggar ini akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha jika sanksi administrasi ini diabaikan. ”Sebelumnya kami sudah peringatkan tapi ada yang mengabaikan,” imbuh Aris.

Lebih lanjut, pihaknya akan menambah jumlah tenaga pengawas yang semula hanya punya satu pengawas, akan ditambah tujuh petugas lagi. Dengan begitu, jangkauan tempat usaha yang diawasi bisa lebih banyak.

”Harapannya ini bisa meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat aturan, apalagi terkait lingkungan,” harapnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota batumalangnakal

Related Posts

Ilustrasi content creator yang sedang membuat konten promosi UMKM. (Foto: Pexels)
Bisnis

7 Ide Bisnis Kreatif untuk Anak Muda, Bisa Dimulai dari Hobi dan Skill yang Dimiliki

Senin, 1 Jun 2026
Faerie Afterlight, Salah Satu Karya Studio Game Asal Malang yang Mendunia (Foto: Pinterest)
Bisnis

Dari Steam hingga Anime Jepang, 5 Studio Kreatif Asal Malang yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026
CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Next Post
1984

Mengabdi Sejak 1984, Kepala Tata Usaha SMKN 1 Turen Purnatugas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.