MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap empat dari enam tersangka perampokan rumah di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang terjadi pada Jumat (5/4/2024). Kepada petugas, mereka mengaku melakukan perampokan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan lebaran.
Mereka membawa kabur sejumlah perhiasan emas berupa kalung, anting, dan gelang. Mereka juga mengambil uang tunai senilai Rp55 juta dan tujuh BPKB kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Diperkirakan nilai barang berharga yang mereka ambil mencapai Rp90 juta.
“Hasil perampokan digunakan untuk kebutuhan lebaran, karena itu itu H-5. Ada yang menebus sepeda motor, beli pakaian, ada juga yang uangnya masih sisa,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (25/4/2024).
Hasil rampokan tersebut mereka bagi untuk enam orang tersangka, yakni Mistari (43), Endi Santoso alias Gendut (51), Kholid Alatas (43), Sulistiono alias Atun (40), Jianto (50), dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35).
Baca Juga: Tetangga Korban Jadi Surveyor, Ini Peran 6 Tersangka Perampokan di Kalipare
Besaran pembagian bergantung pada peran mereka masing-masing. Ada tersangka yang mendapatkan Rp7 juta, Rp5 juta, dan ada yang mendapatkan Rp12 juta.
“Semua perhiasan emas sudah dijual tanpa sisa. Sudah diuangkan dan hasil uangnya dibagi-bagi oleh para tersangka ini,” jelas Gandha.
Selain Atun, semua tersangka merpakan warga Kabupaten Blitar. Sementara Atun merupakan warga Desa Tumpakrejo dan masih tetangga dengan korban.
Para tersangka sengaja menyasar rumah korban untuk aksi mereka. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan tersangka Atun, mereka mengetahui bahwa di rumah korban selalu tersedia uang tunai.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Perampokan di Kalipare
“Kalau motif dendam, tidak ada. (Korban menjadi sasaran) karena tersangka mengetahui bahwa korban ini selalu siap uang cash di rumahnya,” ujar Gandha.
Empat tersangka kini ditahan di rutan Polres Malang. Sementara dua orang tersangka, yakni Jianto dan Ari Dolok dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko