MALANG, Tugumalang – Enam orang perwakilan Aremania menemui penyidik Polda Jatim untuk menanyakan langsung soal penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (29/11/2022). Pertemuan ini difasilitasi oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
“Hari ini sesuai janji kami kemarin, kami memfasilitasi perwakilan Aremania untuk bertemu langsung dengan penyidik terkait penanganan kasus tragedi Kanjuruhan,” ujar Kholis.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Kholis menyampaikan janji tersebut pada aksi damai yang dilakukan Aremania di simpang empat Kepanjen, Minggu (27/11/2022).
Menurut Kholis, audiensi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan.
“Ini adalah bentuk pelayanan Polres Malang untuk membantu menjembatani Aremania sekaligus menjawab pertanyaan publik bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” jelas Kholis.
Perwakilan Aremania sekaligus Ketua Komite Nasional Pemudia Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kami dari unsur Aremania Kabupaten Malang yang kebanyakan di berada di tempat kejadian perkara. Korban terbanyak pun berasal dari Kabupaten Malang, yakni 77 orang. Tujuan kami ini menanyakan progress penanganan perkara,” ucap Zulham.
Setelah pertemuan dengan penyidik, Zulham mengatakan telah mendapat banyak penjelasan terkait kasus tersebut, namun ia berharap kepolisian bisa lebih terbuka lagi.
“Kami mendapat informasi bahwa ada proses kode etik dan ini yang kami ingin paham, sebenarnya mereka yang menembak diapakan. Ini kami tunggu, semoga akan ada jawaban,” ujarnya.
Salah satu informasi yang Zulham dapatkan dari pertemuan tersebut adalah berkas perkara telah diaerahkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (21/11/2022) lalu. Ia berharap berkas tersebut bisa segera diproses dan disidangkan.
“Karena Aremania menunggu fakta yang hanya bisa dibuka di persidangan. Perkara ini akan sangat jelas di persidangan. Sampai sekarang belum jelas. Padahal semua menunggu,” pungkasnya.
Berkas Perkara Telah Diserahkan ke Kejati Jatim
Sementara itu terkait berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, penyidik Polda Jatim telah melengkapinya dan menyerahkannya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (21/11/2022) lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto usai menemui perwakilan Aremania, Senin (28/11/2022). “Berkas telah diserahkan ke kejaksaan, kami tunggu hasilnya,” kata Dirmanto.
Berkas perkara tersebut berkaitan dengan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Di samping itu, ada 20 petugas kepolisian yang harus menjalani sidang kode etik dan dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap lalai dalam bertugas.
“Kami menunggu bagaimana proses sidang di pengadilan. Sehingga, polisi tidak salah dalam penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Yang pasti mereka sudah tidak jabatan di Polda Jatim,” kata Dirmanto.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada enam tersangka yang kini berkasnya telah diserahkan ke Kejati Jatim.
Pasal pertama yang diterapkan ada Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam suatu tindakan pidana. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Lalu Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal 52 dan 103 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan juga menjadi perhatian penyidik dalam menangani kasus ini.
“Pasal ini diterapkan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki, sesuai dengan kronologi peristiwa, sesuai dengan keterangan pihak korban, sesuai dengan data-data, serta memperhatikan keterangan para ahli,” kata Kholis.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko