Lebih lanjut, Kemensos berharap aparat penegak hukum bisa menangani kasus perkara anak di bawah umur ini secara penuh. ”Dari Kemensos sendiri akan memastikan kehidupan korban kembali normal sampai dia diterima lagi di masyarakat,” jelas Agung.
”Yang paling penting, adalah memastikan akses pendidikan korban tidak terganggu demi tumbuh kembang dia di masa depan,” pungkas Agung yang menjabat Kasubdit Perlindungan Anak Kemensos ini.
Sementara itu, Kepala UPT PPSPA Yusmanu SST memastikan anak (korban, red) tidak akan kembali ke panti asuhan selama ini dia tinggal. Menurut dia, korban hingga saat ini memiliki rasa traumatik yang besar terhadap lingkungan sekitar panti asuhan.
”Saya pastikan dia tidak akan kami kembalikan ke panti asuhan karena rasa traumatisnya begitu dalam. Nanti akan saya koordinasikan lagi,” kata dia.
Meski begitu, kondisi korban sendiri sudah mulai membaik. UPT PPSPA sendiri terus memberikan pendampingan trauma healing secara bertahap. Hingga kini, kata dia, korban sesekali masih tampak mengurung diri dan takut jika melihat kerumunan.
Diperkirakan si anak masih akan menjalani pemulihan di UPT PPSPA hingga kondisinya benar-benar membaik. Saat ini, korban tengah bersiap mengikuti ujian sekolah pada Senin (29/11/2021).
”Saya pastikan korban disini semua kebutuhannya kami fasilitasi dengan maksimal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Total ada 7 dari 10 anak di bawah umur yang diamankan ditetapkan menjadi tersangka. Baik tersangka pencabulan maupun penganiayaan.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko